TAPSEL-Berita pembacokan bocah berusia 4 tahun di Dusun Muara Pardomuan, Desa Tandihat, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang sempat menggegerkan warga, beberapa hari yang lalu, akhirnya terungkap. SGT (26), pelaku atau tersangka pembacokan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban itu, akhirnya berhasil dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Tapsel pada Rabu (10/10/2018) sore, sekira pukul 15.30 WIB, setelah sempat buron sehingga membuat cemas warga Dusun Muara Pardomuan.

Kapolres Tapsel AKBP Mohammad Iqbal dalam konfrensi pers yang digelar sesaat setelah tim tiba di Mapolres Tapsel dari lokasi pencarian tersangka menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/47/X/2018/TAPSEL/TPS.KOLA/SUMUT, Rabu (10/10/2018) sekira pukul 10.00 WIB, dia (Kapolres) didampingi Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Ismawansa dan Kasat Sabhara AKP berikut tim dari personel Sat Reskrim dan Sabhara, berangkat menuju Desa Tandihat untuk melakukan penyisiran untuk mencari tersangka. Sesampainya di lokasi, tim dibagi menjadi dua, tim pertama dipimpin langsung oleh Kapolres bersama Kasat Reskrim dan tim dipimpin oleh Kasat Sabhara dan Kapolsek Batang Angkola,"Berdasarkan informasi dari warga, tersangka terlihat berkeliaran di kebun salak milik orangtuanya, yang berjarak kurang lebih 10 kilo meter dari Desa Tandihat,"ujar Kapolres.

Atas informasi tersebut, tim bergerak menuju kebun salak yang dimaksud. Dari penyisiran gubuk-gubuk disekitar kebun, disaat menyisir gubuk terakhir, kita melihat tersangka sedang menggenggam parang. "Melihat keberadaan tersangka kita langsung bertindak untuk membekuk tersangka. Tersangka sempat melarikan diri dari kejaran petugas dan berkat kesigapan petugas, tanpa perlawanan akhirnya tersangka dapat kita diamankan berikut barang bukti sebilah parang dan selanjutnya dibawa menuju Mapolres Tapsel guna tundakan lebih lanjut"tutur Kapolres lagi.

Lebih lanjut Iqbal menerangkan, berdasarkan interogasi yang dilakukan dilakukan terhadap tersangka melakukan pembacokan terhadap korban Arsias Panggabean (4 tahun) yang juga warga Desa yang sama dengan tersangka, akibat dendam terhadap kakak korban karna turut serta sewaktu memasung tersangka. Seperti informasi dari warga, korban memiliki gangguan jiwa, namum hal tersebut semakin parah akibat dipasung oleh keluarganya,"Tersangka SGT membacok korban AS akibat dendam terhadap kakak korban yang ikut serta sewaktu memasung tersangka karna tersangka diduga memiliki kelainan jiwa. Namun, kita akan lakukan pemeriksaan terkait kejiwaan korban dengan psikiater maupun dokter penyakit jiwa, baru kita bisa memastikan apakah tersangka benar-benar memiliki kelainan jiwa atau tidak"paparnya lagi.

"Akibat pembunuhan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati yang direncanakan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHPidana dan atau pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, tersangka terancam hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum 20 tahun,"terang Kapolres mengakhiri.

Seperti diketahui, tersangka SGT telah membacok Arsias Panggabean pada Senin (08/10/2018) yang lalu, ketika korban bermain di halaman rumahnya dan tersangka SGT yang diduga memiliki kelainan jiwa sebelumnya dipasung oleh keluarganya. Akan tetapi, Sabtu (06/10/2018) SGT lepas dari pasungannya. Akibat pembacokan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala sehingga nyawanya tidak bisa diselamatkan. Setelah membacok korban, tersangka pergi melarikan diri.*