LABUSEL - Unit Reskrim Polsekta Kotapinang dan Timsus Wilayah Labusel melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Senin (9/10/2018) sekira pukul 23.00 di Simpang III Bukit Kotapinang, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel. Pelaku AAN alias Aris (38) ditangkap atas dasar LP : 177 /X/2018/SPKT/SU/LBS/Sekta Kotapinang, tanggal 3 Oktober 2018 atas pelapor Afrini Yanti Ritonga dari Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan.

Peristiwa ini berawal pada Senin (1/10/2018) sekira pukul 09.00. Di mana pelapor datang ke tumah dan mengatakan kalau kantor Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan mengalami pencurian dengan kehilangan 1 unit laptop merk Asus, 2 buah laptop merk Toshiba, 1 buah laptop merk Lenovo dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Kotapinang dengan kerugian Rp58.270.000.

Menerima laporan tersebut, pada Senin tanggal (8/10/2018) sekira pukul 23.00, Unit Reskrim Kota Pinang beserta Timsus wilayah Labusel melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan bahwa pelaku bernama Aris.

Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya pelaku pun berhasil diamankan.  Pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian tersebut bersama dengan Andi (30) warga Lingkungan Kamp Makmur, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang (belum tertangkap).

Unit Reskrim pun melakukan pengejaran ke Andi. Namun pelaku tidak ditemukan. Kemudian di rumah pelaku Andi ditemukan barang bukti yang belum terjual dan tersangka Aris mengakui kalau barang tersebut adalah barang yang dicuri dari kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Ops, Kompol Janner Panjaitan menerangkan, saat anggota timsus beserta anggota Polsekta Kotapinang sibuk mencari barang bukti, tiba-tiba pelaku Aris mencoba melarikan diri.

"Petugas mencoba memberikan tembakan peringatan, namun tidak digubris sehingga diberi tindakan tegas dan terukur dengan melakukan penembakan di kaki sebelah kanan dan pelaku berhasil roboh," ujar Kompol Janner, Selasa (9/10/2018).

Selanjutnya, dan diamankan kemudian diboyong ke Polsekta Kotapinang beserta barang bukti guna proses penyidikan selanjutnya.*