Padangsidimpuan- Seorang wanita berinisial YNL alias N (27), warga Jalan Bhakti Abri, Kelurahan Padang Matinggi Lestari, Kota Padangsidimpuan, dicokok Tim Khusus Polres Padangsidimpuan akibat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. N yang saat ini telah berstatus tersangka sesuai dengan laporan polisi Nomor : *LP/ 129.A/ X /2018/SU/PSP/Resnarkoba*, tanggal 8 Oktober 2018, diamankan petugas pada Senin (8/10/2018) sekira ukul 19.00 WIB, di area parkiran belakang pusat perbelanjaan City Walk, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Kota Padangsidimpuam AKBP Hilman Wijaya yang dikonfirmasi awak media, melalui Kasatres Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan menjelaskan, penangkapan tersangka YNL alias N ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterima Polres Padangsidimpuan terkait akan adanya transaksi narkotika jenis shabu.

"Berdasarkan informasi tersebut Timsus Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap seorang  perempuan yang sudah menjadi ibu rumah tangga sedang duduk diatas sepeda motor yang dikendarainya sedang berada di area parkiran City Walk tersebut,"terang pria berpangkat balok kuning tiga di pundaknya itu Selasa (09/10/2018) siang, di ruang kerjanya.

Setelah Timsus meyakini bahwa informasi yang diterima sesuai dengan ciri-ciri perempuan yang diterima, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka YNP alias N.

Saat diperiksa, petugas menemukan di dalam dasbor sebelah kanan sepeda motornya 1 bungkus rokok Sampoerna Mild Menthol yang didalamnya ditemukan 1 bungkus plastik transfaran klip diduga keras berisi narkotika golongan I jenis shabu yang dibalut dengan 1 lembar sobekan plastik putih.

Guna pemeriksaan lebih lanjut,  tersangka dan barang bukti yang diamankan dibawa menuju Mapolres Padangsidimpuan dan barang bukti yang diamankan yakni, 1 bungkus plastik klip transfaran diduga keras berisi narkotika golongan I jenis shabu seberat 1,14 gram, 1 unit HP merk Nokia warna putih, 1 lembar sobekan plastik putih, 1 unit sepeda Motor Merk HONDA SPACY warna hitam tanpa TNKB dan 1 buah kotak rokok merk Sampoerna Mild Menthol tempat tersangka menyimpan shabu.

Kasat melanjutkan,saat ini, tersangka kita kenakan Pasal 114 (2) subs 111 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun,"ujar Charles mengakhiri. *