LABUSEL - Pasangan bukan suami isteri ini digerebek polisi diduga usai mengonsumsi sabu di sebuah rumah kontrakan Dusun Aman Makmur, Desa Hajoran, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labusel, Minggu (7/10/2018) sekira pukul 03.00.

Bersama barang bukti 2 bungkus plastik kecil tembus pandang diduga berisi sabu, 1 buah kaca pirek bekas telah dibakar, 1 buah alat hisap (bong), 1 set alat hisap dan barang bukti lainnya, keduanya dibawa ke Mapolsek Sei Kanan.

"Sebelum kita lakukan penggerebekan, kita mendapat informasi dari warga bahwa di dalam sebuah rumah kontrakan sedang mengonsumsi sabu-sabu," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Ops, Kompol Janner.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas pun langsung bergegas menunju lokasi. Sesampainya di sana, petugas pun langsung melakukan penggerebekan ke dalam kontrakan yang dihuni kedua pelaku, IR (36) dan Mar (36).

"Saat digeledah, kita temukan barang bukti sabu dan alat hisap," jelasnya.
Selanjutnya, petugas memboyong buruh bangunan dan pelayanan rumah makan itu ke Mapolsek Sei Kanan untuk dilakukan pemeriksaan intensif.