LABUHANBATU - Barang bukti 19 bungkus sabu atau sekitar 37 gram brutto berhasil diamankan personel Unit Narkoba Polres Labuhanbatu dari dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Pelaku HR dan YN diamankan petugas dari salah satu rumah TSK di Jalan Paindoan, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (5/10/2018) sekira pukul 11.60.

"Pelaku diamankan setelah kita mendapatkan informasi selama dua hari yang lalu tentang narkoba," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Narkoba, AKP I Kadek Hery Cahyadi, Sabtu (6/10/2018).

Di TKP, petugas mengamankan dua orang laki-laki dan selanjutnya diboyong ke Mapolres beserta barang bukti sabu-sabu.

"Paska penangkapan, tersangka dibawa ke mobil dan dibawa ke Mapolres. Tiba di Mapolres dan turun dari mobil, pelaku AR kejang-kejang. Tapi sebelumnya, pelaku bilang kakinya keram dan terjatuh dari tangga," bilangnya.

Melihat itu, petugas kembali memasukkan tersangka ke dalam mobil dan membawanya ke rumah sakit. Di pertengahan jalan, tersangka HR meninggal dunia.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita alat isap, timbangan.

"Satu orang TSK lagi sedang kami proses dan kami periksa," tutupnya.*