LABURA - Polsek Aek Natas dalam rangka kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dan pemberantasan premanisme berhasil mengamankan seorang pria paruh baya pada Rabu (3/10/2018) sekira pukul 09.30 WIB gara-gara melakukan praktek pungutan liar.

Pelaku KP (47) diciduk polisi karena melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pengendara mobil yang melintas dari perbaikan jalan di Jalinsum Aek Natas, Kabupaten Labura.

"Jadi pelaku diamankan setelah personel menerima informasi masyarakat bahwa pelaku mengutip uang kepada penggunan jalan dengan alasan untuk membeli rokok," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Ops, Kompol Janner Panjaitan, Rabu (3/10/2018).

Saat diamankan, pelaku mengaku bahwa dia mengutip uang tidak memaksa, kemudian dari beberapa orang ada yang memberikan uang pecahan Rp 5.000 dan ada juga yang tidak bersedia memberikan. "Pelaku dan barang bukti dibwa ke Polsek Aek Natas untuk proses penyidikan," terangnya.

Namun, dikarenakan tidak ada warga yang melaporkan peristiwa ini, makanya pelaku dikembalikan kepada keluarganya dengan catatan tidak mengulangi lagi perbuatannya. "Pelaku juga membuat surat pernyataan di atas materai 6.000," ungkapnya.