LABURA - Polres Labuhanbatu melalui polsek-polsek terus gencar melakukan pemberantasan premanisme dan pungutan liar (pungli) di wilayah hukumnya masing-masing. Teranyar, polisi kembali mengamankan seorang preman dari Simpang Panegoran, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labura, Rabu (3/10/18) sekira pukul 15.00 WIB. "Pelakunya Jum (43), pekerjaan mocok - mocok, alamat Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX - X, Kabupaten Labura," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Ops, Kompol Janner Panjaitan.

Kronologis penangkapan ini, sebut Janner, berawal dari informasi warga yang resah dengan tindak tanduk pelaku di desa itu. Di mana, pelaku melakukan pungli terhadap sopir truk.  "Jum diamankan saat mengutip uang kepada setiap mobil dan truk yang keluar masuk dari Simpang Panegoran, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labura dan selanjutnya tim Unit Reskrim Polsek Na IX-X melakukan penangkapan dan menyita uang sebesar Rp28.000," bebernya.

Sesampainya di Polsek Na IX-X untuk dilakukan pemeriksaan, pelaku dikembalikan kepada keluarga setelah dilakukan pembinaan dan menandatangani surat perjanjian di atas materai 6.000 untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Karena tidak ada laporan resmi dari warga terkait pungli yang dilakukan pelaku, Juma kita pulangkan," tandasnya.