JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama dengan Satres Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno Hatta, dan Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di Garbage Plant Angkasapura, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (1/10/2018).

Sebelum barang bukti tersebut dimusnahkan dengan alat incinerator, pihak labfor melakukan tes untuk memastikan barang bukti yang dimusnahkan tersebut memang mengandung zat berbahaya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Suwondo mengatakan barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini merupakan hasil penegakan hukum yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Polres Kota Bandara Soetta, dan Polres Tangerang Selatan.

"Kegiatan ini sengaja dilaksanakan pada 1 Oktober yang bertepatan dengan kesaktian Pancasila ini, untuk memberikan semangat kepada kita, bahwa di hari yang bersejarah ini, kita punya tanggung jawab moral untuk menjaga anak-anak bangsa dari bahaya narkoba," tutur Suwondo di Jakarta, Senin (1/10/2018).

Selain itu, lanjut Suwondo, kegiatan ini punya tujuan sebagai bentuk transparansi kegiatan penegakan hukum dan akuntabilitas terhadap apa yang telah dilakukan.

Suwondo menyampaikan, sebelum dilakukan pemusnahan diuji terlebih dahulu dan dilaksanakan di depan umum dan perwakilan instansi terkait.

"Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan juga moral kami terhadap masyarakat, selain melaporkan kepada pimpinan, sebagai penegak hukum yang hidup dan gajinya dari pajak rakyat kami melaporkan kegiatan kami kepada rakyat, salah satunya kegiatan hari ini," tuturnya.

Untuk diketahui, barang bukti yang dimusnahkan yaitu ganja 1,7 Ton, sabu seberat 90,2 gram, PCC 175.000 butir, Trine Xipenidril 1 juta butir, Yarindo 900.000 butir, Zenit 400.000 butir, dan Tramadol 6.500 butir. ***