PADANGSIDIMPUAN- Seorang pemilik usaha air mineral bermerek Celine di Kota Padangsidimpuan, Rabu (26/9/2018) sekira pukul 15.30 WIB, diamankan oleh petugas Polres Padangsidimpuan. Hal tersebut dikarenakan pria Herbert Tanadi alias Akun (42), warga Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan ini telah terbukti menyimpan narkotika jenis Sabu.

Dari hasil penggerebekan di Ruko tempat akun menjalankan usaha air mineralnya di Jalan Sudirman No 67, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsisimpuan, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, petugas yang terdiri dari Satres Narkoba dibantu Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu total sebanyak 3,68 gram, yang tersimpan di tempat berbeda.

Kapolres menjelaskan, penggeledahan tempat usaha air mineral Herbert Tanadi alias Akun merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang masuk ke Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan,"Kita melakukan penggeledahan ke tempat usaha Akun sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang mengatakan bahwa Akun diketahui terlibat dengan penyalah gunaan narkoba,"jelas Hilman kepada wartawan disela-sela penggeledahan Ruko Akun.

Setelah penggeledahan tersebut, Akun akhirnya diboyong petugas menuju Mapolres Padangsidimpuan guna diproses lebih lanjut. Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah timbangan electrik merek Kriscef, 33 lembar plastik klip transparan ukuran kecil, 15 lembar plastik klip transparan ukuran sedang, 1 buah saringan air, 1 buah mobil Mitsubishi Pajero Sport warna Putih ber nomor Polisi BK 1618 VY beserta kunci dan BPKB, 1 buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama Herbert Tanadi, 1 buah buku tabungan Bank Sinarmas atas nama Herbert Tanadi dan 1 buah buku tabungan Bank Danamon atas nama Julianty.