JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama dengan Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (Kanwil BPN) DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten melakukan Memorandum of Understanding (MoU) untuk memberantas  tindak pidana Agraria pertahanan, mafia tanah dan masalah pungutan liar (pungli).

"MoU ini dengan maksud sebagai pedoman kerjasama di bidang Agraria pertanahan dan tata ruang untuk menangani kasus agraria pertanahan dan tata ruang pencegahan, pemberantasan mafia tanah pencegahan dan pemberantasan masalah pungli serta percepatan sertifikasi tanah dan aset Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menjelaskan dengan adanya kesepakatan secara tertulis ini, pihak kepolisian berharap kerjasama akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam memberantas kasus-kasus tersebut.

"Dalam rangka pemberantasan mafia tanah dan pungutan liar serta percepatan sertifikasi tanah aset Polri, maka Polda Metro Jaya bersama Kanwil BPN DKI Jakarta ,Kanwil BPN Jawa Barat dan Kanwil BPN Banten membuat tim terpadu serta melaksanakan kegiatan," ucapnya.

Selanjutnya, kata Argo, dengan adanya kerjasama ini, pihaknya akan bisa membuat tim terpadu untuk melakukan kegiatan. "Kegiatan saling tukar menukar data dan atau informasi, melakukan penegakan hukum, memberikan bantuan pengamanan dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan workshop seminar dan giat lainnya," jelasnya.

Dalam kegiatan ini, turut hadir Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat, Dirjen Penanganan masalah Agraria pemanfaatan ruang dan tanah RB Agus Wijayanto, Kakanwil BPN DKI Jakarta Jaya, Kakanwil BPN Jawa Barat Yusuf Purnama, Kakanwil BPN Banten Andi Tenri Abeng.***