LABUSEL - Personel Polsekta Kotapinang kembali mengamankan seorang pemalak atau pelaku pungutan liar terhadap mobil barang tepatnya di depan Toko Buana Indah Kotapinang, Selasa (25/9/2018) sekira pukul 16.00 WIB.

Dari pelaku RM alias Martin (40) petugas menyita satu lembar uang pecahan lima ribu, dan satu lembar kwitansi kosong yang terdapat stempel SPSI. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang ketika dikonfirmasi melalui Kabag Ops, Kompol Janner Panjaitan membenarkan penangkapan ini.

"Benar, kita mengamankan salah seorang warga Jalan Bukit Kotapinang, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan," ujar Kompol Janner. Menurut Janner, pelaku diamankan saat petugas melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di seputaran Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

"Setelah kita amankan dan kita lakukan pembinaan, pelaku kita pulangkan ke orangtuanya dengan catatan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Pelaku juga sudah membuat surat pernyataan dtandatangani di atas materai 6.000," tutupnya.