JAKARTA - Komite I memandang bahwa Dana Otonomi Khusus (OTSUS) bagi provinsi Papua, Papua Barat dan Aceh yang akan segera berakhir harus di evaluasi. Selain itu hasil pengawasan Komite I ke daerah otsus, menemukan banyak kepala daerah mengeluhkan perihal distribusi anggaran otsus melalui provinsi baru ke kabupaten/kota.

Hal tersebut terungkap pada RDP Komite I DPD RI dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Koord. Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI dan Deputi V Kepala Staf Presiden RI, dan Mantan Rektor Universitas Cendrawasih Papua dan mantan Menteri Lingkungan Hidup RI Bathalasar Kambuaya Pembahasan mengenai Evaluasi Pelaksanaan Otsus Papua, Papua Barat, dan Aceh. Di Ruang Rapat Komite I DPD RI Komplek Parlemen Senayan Jakarta. Selasa, 25 September 2018.

"Hasil pengawasan Komite I mengenai dana otsus, kami menemukan banyak kepala daerah mengeluhkan perihal distribusi anggaran otsus ke kabupaten/kota, disamping itu perlu adanya perpanjangan berlakunya otsus, selain itu juga fungsi pengawasan dari Kemenkeu, BPK, BPKP terhadap dana otsus, dan tidak kalah penting master plan sistem penyaluran dan penyerapan dana otsus," ungkap Jacob Esau Komigi saat membuka rapat.

Hadir dalam RDP tersebut Ketua Komite I benny Rhmandani, Wakil ketua Komite I Fachrul Razi, Fahira Idris, Jacob Esau Komigi, dan Ditjen otonomi Daerah Soni Sumarsono.

Dirjen otonomi Daerah Soni Sumarsono memaparkan peran Kemendagri dalam menangani otonomi khusus. Peran Kemendagri cukup penting salah satunya mereview kebijakan otsus, memfasilitasi penyusunan regulasi kekhususan, kemudian asistensi pelaksanaan otsus, monitoring dan evaluasi, dan binwas umum.

"Otonomi khusus itu perlu perlakuan khusus maka disebut khusus. Pemerintah memberikan ruang seluas-luasnya kepada daerah otsus untuk melaksanakan sesuai dengan nilai-nilai muatan local. Keleluasaan ruang gerak yang diberikan pemerintah inilah yang belum mampu direspon oleh kemampuan daerah," ungkapnya.

Ketua Komite I DPD RI Benny Rhamdani, memaparkan, otonomi khusus yang menjadi fokus Komite I saat ini harus menghasilkan rekomendasi yang baik baik dalam hal Perdasi dan perdasus, peningkatam kapasitas pengawasan dan control penggunaan dana otsus, ketegasan dalam penegakan hukum terkait penyelewengan dana otsus dan terkait struktur adat.

"Dari rekomendasi temuan Komite I mengenai implementasi Otsus tersebut harus didorong oleh Komite I menjadi suatu undang-undang otsus ataukah cukup dengan peraturan perundangan yang di bawahnya," ucap Benny.

Senada dengan Benny, Mantan Rektor Universitas Cendrawasih Papua dan mantan Menteri Lingkungan Hidup RI Prof. Bathalasar Kambuaya menyoroti masalah kompetensi dan kapasitas aparatur dan peyelenggara pemerintahan di daerah otsus.

Menurutnya mengelola pemerintahan di daerah Otsus jangan hanya harus suku asli daerah yang menjadi aparatur sedangakn skill dan kapasitas belum mumpuni sehingga pengelolaan pemerintahan menjadi tidak baik.

"Saya melihat penempatan pejabat di pemerintahan daerah tidak memeperhatikan aturan bahkan kompetensi, itu tidak berjalan baik dan nepotisme masih sangat tinggi, ini yang harus diperbaiki. Mengelola pemerintahan disamping harus punya skill tapi leadership yg bagus. Jangan hanya memandang suku etnis sendiri tapi kapasitasnya belum mumpuni, saya juga merekomendasikan peningkatan pengawasan dan kontrol serta ketegasan dalam menegakkan aturan jika terjadi penyelewengan pengelolaan dana otsus," pungkasnya. ***