MEDAN-Gara-gara kedapatan membobol kotak infak di Mesjid Al-hidayah, Perumnas Mandala, warga Kayu Laut Panyabungan diarak ke Polsek Percut.

Pelaku yang belakangan diketahui bernama M Iqbal Nasution (33) ini ditangkap warga berdasarkan rekaman kamera CCTV Mesjid. “Tersangka ditangkap warga lalu diserahkan ke Polsek Percut Berdasarkan rekaman kamera CCTV Mesjid,” ujar Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri SH SIK menjawab GoSumut, Selasa, (25/9/2018).

Lanjut diterangkan mantan Wakasat Sabhara Polrestabes Medan ini, tersangka sendiri membol kotak infak Mesjid tersebut dan berhasil mengambil uang sebesar 180 ribu rupiah pada hari Senin 24 September 2018 kemarin. “Pada hari Senin 24 September 2018 sekira Pukul 11.00 Wib, tersangka melakukan pencurian uang yang ada di kotak infaq di dalam Mesjid Al-hidayah, Jalan Puyuh XII-XIII Perumnas Mandala dengan cara menarik tutup kotak infaq dengan paksa sehinhga menjadi rusak dan mengambil uang di dalam kotak Infaq sebesar 180.000, kemudian tersangka pergi meninggalkan Mesjid tersebut,” terang Faidil.

Dijelaskan Faidil, tersangka sendiri ditangkap oleh warga pada hari Selasa 25 September 2018 dini hari ketika sedang berjalan di Jalan Rajawali Perumnas Mandala. “Jadi, warga masyarakat yang telah mengenali wajah pelaku berdasarkan rekaman CCTV langsung mengamankannya dan menyerahkan ke Polsek ketika sedang melintas di Jalan Rajawal Perumnas Mandala,” jelas Alumnus Akpol Tahun 2004 ini.

Selain itu, Faidil menyebutkan, berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya juga membobol kotak infak Mesjid Al-hidayah tersebut kurang lebih dua pekan lalu. “Ketika diinterogasi, pelaku juga mengakui membobol kotak infak Mesjid tersebut dua pekan lalu dan berhasil mengambil uang sebesar 230 ribu rupiah,” sebut Faidil seraya mengatakan tersangka juga mengaku uang tersebut tersisa 45 ribu rupiah karena dipakai untuk makan.

Imbas perbuatannya, kata Faidil, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.