JAKARTA – Hampir setiap hari ribuan informasi tidak benar atau hoaks beredar luas di tengah masyarakat. Informasi tersebut jika dibiarkan tentunya dapat merusak tatanan berdemokrasi pada Pemilihan Umum 2019 mendatang.

Untuk itu, Ketua DPR RI mendesak seluruh instansi terkait segera mengatasinya. "Informasi Polri menyebutkan rata-rata terdapat 3.500 informasi palsu atau bohong (hoaks) yang beredar di media-media sosial setiap hari, dan diprediksi akan terus meningkat menjelang Pemilu 2019," ujar Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin (24/9/2018).

Terkait hal itu, Bamsoet demikian saapaan akrab politisi Golkar ini mengungkapkan, mendorong Komisi I DPR, Komisi II DPR, dan Komisi III DPR meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Polri untuk melakukan upaya-upaya preventif dan mengatasi berita hoaks pada berita di media siber (online) maupun media sosial.

"Saya mendorong Komisi III DPR meminta Kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Bidang Cyber Crime untuk terus memantau akun-akun di media sosial serta menindak tegas pelaku yang terbukti menyebarkan informasi hoaks di media online, media cetak, maupun media sosial sesuai dengan perundangan yang berlaku," serunya.

Kepada Komisi I DPR dan Komisi II DPR Bamsoet pun mendorong untuk meminta Kemenkominfo dan Bawaslu untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bagaimana cara mengolah informasi yang didapat agar tidak begitu saja diterima dari satu sumber media, dengan melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut kepada beberapa media lain atau instansi/lembaga resmi yang berwenang mengeluarkan informasi.

"Mendorong Kepolisian bersama dengan TNI, pemerintah daerah (Pemda), tokoh-tokoh agama, guru, maupun dosen untuk saling bersinergi dalam memerangi hoaks, guna menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," urai mantan Ketua Komisi III DPR itu lagi.

Tak hanya itu, Bamsoet juga mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain, serta tidak menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, terutama menjelang Pemilu 2019, sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sesuai dengan Deklarasi Kampanye Damai.***