KUTALIMBARU-Bhabinkamtibmas Polsek Kutalimbaru Aiptu Makmur Tarigan mendamaikan pertikaian warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Kutalimbaru yang merupakan wilayah binaannya.

Pertikaian dimaksud berawal dari ladang jagung Remon Tarigan, warga setempat di Dusun Lau Beringin dirusak oleh sapi milik Pinter Ginting. “Jadi pada hari Kamis 20 September 2018 Remon Tarigan menemukan seekor sapi dewasa memakan tanaman jagung miliknya. Oleh Remon, sapi tersebut kemudian dibawa ke dusun Lau Beringin dan mengikatnya di Jambur di tengah pemukiman warga dengan harapan pemilik sapi akan datang dan dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan tanamanya,” ujar Kapolsek Pancurbatu AKP Martualesi Sitepu SH MH menjawab GoSumut, Minggu, (23/9/2018).

Lanjut dijelaskan Martualesi, mengetahui sapinya berada di Jambur Dusun Lau Beringin itu, Pinter Ginting mendatangi lokasi tempat keberadaan sapinya. “Namun saat dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan tanaman jagung dimaksud, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan dengan jelas, sehingga Remon Tarigan berniat menjual sapi dimaksud untuk menutupi kerugiannya,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini.

Akan tetapi, Martualesi menuturkan, pada hari Jumat 21 September 2018 sekitar Pukul 12.00 WIB, Aiptu Makmur Tarigan menerima keluhan dari Remon Tarigan tentang kerugian atas kerusakan tanaman jagung miliknya, dan tentang tidak adanya tanggungjawab pemilik sapi atas kerusakan tersebut. “Guna menutupi kerugiannya, Remon berencana menjual sapi yang telah merusak tanaman jagung tersebut sebagai pengganti kerugian,” tuturnya .

Mendengar itu, Martualesi menyebutkan, Aiptu Makmur Tarigan menyarankan agar jangan dulu menjual sapi dimaksud, dan menggagas pertemuan lanjutan bersama pemilik sapi dengan mengundang Kepala Desa. “Nah, dari pertemuan yang dilaksnakan di kediaman Remon Tarigan, akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai dan sang pemilik sapi bersedia mengganti kerugian tanaman yang rusak sebesar Rp. 7.000.000,” sebut mantan Wakapolsek Medan Barat ini.

Kesepakatan tersebut, kata Martualesi, dituangkan dalam surat perjanjian bermaterai yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh Bhabinkamtibmas serta perangkat desa setempat. “Kedua belah pihak dalam hal ini Remon Tarigan dan Pinter Ginting menandatangani kesepakatan berdamai dan tidak ada saling dendam di kemudian hari,” tandasnya.