MEDAN-Polsek Sunggal menangkap David Haryanto Harahap (37) dalam Operasi Gempur Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Pinangbaris Gang Wakaf.

Dari penduduk Jalan Perintis Kemerdekaan, Asrama 121 Asam Kumbang, Kebun Lada Binjai Utara ini, Polsek Sunggal menyita ganja kering dibungkus dalam uang kertas pecahan Rp. 1.000 dan sebatang rokok yang sudah dicampur ganja. “Selain mengamankan warga Binjai Utara tersebut, operasi GKN yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH menjawab GoSumut, Jumat, (21/9/2018).

Dijelaskan Yasir, dua tersangka narkoba dimaksud masing-masing Eki (33) warga Jalan Stasiun Nomor 6-C Desa Lalang Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan Eki Perdana (29) penduduk Jalan Swadaya Gang Hasan Basri Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. “Dari kedua pelaku yang dijaring pada GKN di Jalan Wakaf 2 GANG Keluarga Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal ini, kita berhasil menyita alat isap sabu, kaca pirex berisi sabu, kompeng, mancis dan plastik klip bekas sabu,” jelas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.

Usai diamankan, kata Yasir, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. “Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandas orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini.