MEDAN-Penyidik Polrestabes Medan bakalan dilaporkan ke Propam Polrestabes Medan. Hal itu dilakukan terkait laporan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Dharwan Widjaja dan Kwik Samho yang tidak cukup bukti namun oleh sang penyidik Polrestabes Medan laporan itu diproes.

Karena itu, Karya Elly selaku terlapor bakalan mempropamkam penyidik Polrestabes Medan. “Kasus itu harus dituntaskan oleh penyidik Polrestabes dan bisa menangkap aktor intelektualnya yang telah menggiring pemberitaan di beberap media cetak cenderung sangat tendesius dan kurang berimbang karena tidak diperoleh dari sumber lainnya termasuk klien kami. Pemberitaan harus berimbang dan tidak mencampurkan fakta dan opini menghakimi serta menerapkan azas praduga tidak bersalah sebagai mana diatur dalam kode etik jurnalistik dan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang No 40 tahun 1999,” ujar  Suhardi Matondang SH didampingi Zainuddin Usman SH selaku Kuasa Hukum Karya Elly kepada GoSumut di Medan, Jumat (21/9/2018).

Selain itu, Matondang meminta kepada penyidik harus menuntaskan kasus itu dan digelar perkaranya. “Perkaranya harus digelar. Saya yakin kalau profesional, kasus itu tidak berlarut-larut yang merusak citra baik Karya Elly di masyarakat,”  pinta Mantondang.

Dijelaskan Matondang, awal terjadinya permasalahan itu pada Tahun 2010 yaitu jual beli sebuah ruko yang terletak di Kelurahan Titi Kuning Medan antara Elly dan penjual ruko tersebut. “Kami sampaikan bahwa klien kami membeli ruko pada tanggal 22 September 2010 bukan pada Bulan Agustus 2011, seperti yang diberitakan dan tidak pernah menggunakan uang milik dari Dharwan dan Kwik Samho, pembelian ruko dimaksud adalah menggunakan uang milik klien kami. Bahwa atas masalah ini masih dan sedang berlangsung pemeriksaan dipenyidikan Polrestabes Medan,” jelas Matondang.

Klien kami, lanjut Matondang mengungkapkan, juga meminta dan keberatan atas dicantumkannya kata-kata bahwa klien kami adalah pelaku dan burunon dari kasus dimaksud karena saat ini klien bukanlah dan belum terbukti secara hukum melakukan tindak pidana dan tidak masuk dalam daftar DPO. “Elly juga tidak benar melarikan diri atau bersembunyi di suatu tempat dan mengenai jual beli gudang, renovasi gudang tidak ada kaitanya dengan kasus yang dilaporkan. Karena jual beli adalah terjadi pada tahun 2011 dan jual belli ruko pada tanggal 22 September 2010. Dan Klien kami tidak pernah berhubungan kerjasama usaha dalam bentuk apapun dengan Dharwan Widjaja dan Kwik Samho,” ungkap Matondang.

Oleh sebab itu, Matondang menegaskan, bahwa saat Elly bermaksud ingin menjual gudang miliknya yang dibeli dari Dharwan dan Kwik Sam ho kemudian yang terjadi adalah Dharwan dan Kwik Samho meminta uang sebanyak Rp 1. 153. 609.000. “Yang mana telah dibayar lunas seluruhnya oleh Elly kepada Dharwan dam Kwik Samho sehingga kedua orang itu tidak ada mengalami kerugian dan bahkan mendapatkan keuntungan,” tegasnya.