PALAS  - Dalam meningkatkan sarana bagi pedagang di setiap kecamatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Padang  Lawas (Palas) melaksanakan pembangunan revitalisasi pasar tradisional di enam kecamatan.
 
Pembangunan pasar tradisional menelan biaya sebesar Rp 6 Miliar lebih itu bersumber dari dana alokasi khusus  (DAK) dengan kapasitas 5 pasar tradisional tersebut revitalisasi dan 1 pasar tradisional yang dibangun  baru berada di ujung Batu Unit IV Kecamatan Hutaraja Tinggi .
 
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan UMKM Pemkab Palas H Eddi Mirson Hasibuan, Jumat (21/9/2018) mengatakan pembangunan revitalisasi pasar bagi pedagang di desa maupun kecamatan itu masih berlangsung dengan kapasitas 128 kios.
Dikatakannya  tujuan dibangun pasar tersebut  adalah untuk menampung para pedagang dan sekaligus menata lokasi pasar yang layak sesuai standard dalam mewujudkan perkembangan kemajuan desa dan kecamatan.

"Pembangunan lokasi pasar tradisional yang tersebar di 6 lokasi itu dengan kapasitas 128 kios,"terangnya. Rinciannya adalah di Kecamatan Batang Lubu Sutam, pasar Pinarik, 40 kios plus rehab lost, di kecamatan Barumun Tengah lokasi pasar Binanga 28 kios.
Selanjutnya di lokasi Kecamatan  Aek Nabara Barumun terdapat 34 kios, di Sihapas Barumun lokasi pasar Gading terdapat 14 kios, Kecamatan Ulu Barumun lokasi pasar Siraisan terdapat  12 kios plus lost. "Khusus Kecamatan Hutaraja Tinggi di lokasi  ujung batu unit IV dibangun pada baru dengan kapasitas  4 unit lost," terang Edi Mirson.

Kata Mirson , untuk menempati kios pasar yang dibangun itu diprioritaskan  pedagang lama. Hal itu berdasarkan  Permendag nomor 77 tahun 2017 pasal 14 ayat 2, menjamin seluruh pedagang yang sudah terdaftar untuk menempati pasar  yang sudah dibangun atau yang sudah direvitalisasi. “Pedagang lama tetap skala prioritas, jika sudah rampung secara  keseluruhan nantinya, tentu akan dilaksanakan  serah terima bangunan dulu kepada Dinas,"jelasnya.

Seluruh  pedagang lama dan baru ,katanya  sudah dikeluarkan surat edaran agar tidak mempercayai oknum yang mengatasnamakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang  berjanji dapat mengatur untuk jatah kios.  Ia juga mengimbau para pedagang agar tidak mempercayai oknum.-oknum yang mengatasnamakan pejabat pemerintah, bisa mengatur mendapatkan jatah kios dengan memberikan imbalan.