BELAWAN-Seorang Mahasiswa, Bayu Pratama (22) mengaku saling menyukai hingga berulang kali berhasil menyetubuhi kekasihnya berinisial YA (19).

Hal tersebut terungkap saat warga Mangaan 8 Lingkungan 12 Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli ini diintrogasi oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH sewaktu dihadirkan dalam siaran pers di Mapolres Belawan, Jumat (21/9/2018). “Berapa kali menyetubuhi korban?,” tanya Kapolres kepada tersangka yang berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Belawan pada hari Kamis 20 September 2018.

Menjawab pertanyaan orang nomor satu di Mapolres Belawan itu, pelaku mengaku bahwa dirinya sudah lima kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban. “Sudah lima kali saya melakukannya. Hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka,” jawab Bayu dengan wajah tertunduk.

Namun, apa yang dituturkan Bayu sangat tidak sesuai dengan keterangan tertulis yang disampaikan Polres Pelabuhan Belawan, pada Kamis 20 September 2018 kemarin. Karena, dalam keterangan tertulis itu disebutkan pelaku nekat merudapaksa karena tidak terima korban memutuskan hubungan percintaan antara mereka.

Dalam keterangan tertulis Polres Belawan itu, pelaku menjalankan aksi bejatnya terhadap korban di Jalan Bantenan Gang Bambu Lingkungan 20 Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli pada hari Selasa 3 April 2018 silam.

Peristiwa naas dialami korban berawal dari YA yang datang ke rumah tersangka dengan maksud menyelesaikan hubungan percintaan antara mereka. Di situ, korban langsung menyatakan untuk mengakhiri hubungannya.

Mendengar hal tersebut, pelaku secara paksa menarik ke dalam kamar sembari mengancam akan membunuh jika tidak mau melakukan hubungan badan.

Karena takut, akhirnya korban pasrah disetubuhi oleh pelaku. Tidak terima, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Pelabuhan Belawan.

Petugas yang menerima laporan tersebut langsung merespon dan berhasil mengamankan pelaku dari kediamannya. Kini, hari-hari tersangka harus dijalaninya dalam sel tahanan. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 293 KHUPidana dengan ancaman kurungan 7 Tahun penjara.