MEDAN-Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Lubukpakam, Prayer Manik menemukan handphone dibalut dengan buku dari kamar Dahlia Blok Tahanan Lapas.

Alat komunikasi itu ditemukan ketika Kalapas, Prayer Manik memimpin razia di dalam Lapas Lubukpakam pada Kamis 20 September 2018.

Kalapas Pakam Prayer Manik mengatakan, pihaknya rutin setiap malam melakukan razia di setiap ruang tahanan. “Kita menemukan handphone warna hitam yang berada di halaman tengah buku yang sudah dikoyak sesuai dengan besarnya handphone tersebut,” ujar Prayer menjawab GoSumut di Lapas Lubuk Pakam, Deliserdang, Jumat, (21/9/2018).

Dikatakan Prayer, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ketahuan membawa Handphone berinisial TP dengan kasus pertama tiga tahun karena melanggar ketentuan dalam Pasal 363 ditambah kasus kedua dua tahun tiga bulan, melanggar Pasal 372. “Sudah jelas yang bersangkutan akan kita beri sanksi. Yaitu tidak akan diberi kunjungan selama sebulan,” kata orang nomor satu di Lapas Lubukpakam ini.

Disebutkan Prayer, razia yang dilakukan sebagai salah satu upaya agar di Lapas Lubukpakam tidak ada handphone dan upaya ini juga, tidak akan terlaksana tanpa bantuan masyarakat dalam hal ini keluarga dari WBP. “Kami berharap keluarga WBP tidak memasukkan handphone ataupun alat komunikasi lainnya dengan berbagai cara,” sebutnya.

Selain itu, kata Prayer, hal ini bukan kali pertama pihaknya menemukan handphone di dalam Lapas dan dibawa oleh pembesuk yang notabene keluarga WBP. “Ada yang dari pembalut wanita, bungkusan nasi, dan terakhir seperti yang kami temukan dini hari tadi di dalam buku yang didesain sedemikan rupa agar dapat menyimpan handphone,” tandasnya seraya mengatakan akan meningkatkan pemeriksaan terhadap keluarga WBP yang membesuk ke Lapas yang dipimpinnya tersebut agar benda-benda terlarang tidak masuk ke dalam Lapas.