JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diduga telah disusupi kepentingan politik dengan target politik tertentu terkait putusan Putusan MK No.30/XVI/2018. Kecurigaan ini diungkapkan Anggota MPR RI dari Kelompok DPD RI, Benny Ramdhani dalam diskusi 4 Pilar MPR "Menakar Kewenangan MK" di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Dimana sebelumnya, MK memutuskan, pengurus partai politik tak diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD.

Dan apabila tetap ingin mendaftarkan diri, maka yang bersangkutan harus mundur terlebih dahulu dari partai politik.

"Kecurigaan saya kalau MK telah disusupi kepentingan politik dengan sasaran tertentu, karena dalam putusannya MK mengeluarkan putusan yang sudah masuk ke masalah teknis," terang Benny.

Menurut senator asal Sulut itu, pihaknya bukan tidak menghormati putusan tersebut, namun hanya menyesalkan, putusan yang dikeluarkan MK di masa-masa berakhirnya pendaftaran calon anggota legislatif, baik itu DPR maupun DPD.

"Makanya saat pertemuan dengan para pimpinan MK dua malam lalu, saya menyampaikan kepada para pimpinan MK, bahwa keputusan yang sudah dikeluarkan MK mengancam hak politik para pengurus partai yang tetap ingin mempertahankan keanggotaannya, namun tak sempat menyiapkan proses perpindahan untuk pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) di DPR," jelas politisi Hanura itu.

Jika ada pengurus partai yang akhirnya dengan putusan ini dia tidak mau tinggalkan partai sehingga konsekuensinya dia tidak lanjutkan pencalonan DPD dan memilih DPR, kata Benny, maka pencalonan DPR juga kan sudah jalan.

Masih kata Ketua Bidang Organisasi Hanura itu, seharusnya, sebelum mengeluarkan putusan itu, MK mempertimbangkan aspek teknis bagi pengurus partai yang sudah mendaftar sebagai calon anggota DPD untuk pindah ke pencalonan di DPR .

"Yang pasti, secara substantif apa yang menjadi putusan MK kami hormati. Larangan terhadap pengurus partai mencalonkan sebagai anggota DPD. Tapi secara praktis implementatif, putusan ini jelas berbahaya dan mengancam banyak orang yang kehilangan hak politiknya," tandasnya.

Benny menegaskan, idealnya putusan MK ini tidak berlaku surut. "Idealnya memang putusan MK tersebut berlaku untuk Pemilu 2024 saja. Jangan berlaku untuk Pemilu 2019," pungkasnya. ***