BELAWAN-Polres Belawan menangkap seorang pemuda di Mabar yang nekat merudapaksa siswi wanita berinisial YA (19) warga Tanjung Mulia.

Beredar kabar, pengangguran ini melancarkan aksi bejatnya terhadap korban di Jalan Bantenan Gang Bambu Lingkungan 20, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli pada Selasa 3 April 2018 silam.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Belawan, Kamis (20/9/2018) menyebutkan, pelaku cabul yang dimaksud berinisial BYP (22) penduduk Bantenan Gang Bambu Lingkungan 20 Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico Lavian Chandara SH SIK yang dikonfirmasi membenarkan adanya pelaku yang ditangkap karena mencabuli seorang pelajar. “Benar. Pada hari Selasa tanggal 3 April 2018 sekitar pukul 13:00 WIB di Jalan Bantenan Gang Bambu Lingkungan 20 Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap korban berinisial AY (19) yang dilakukan tersangka,” ujar AKP Jerico menjawab GoSumut.

Lebih lanjut Jerico menjelasakan, peristiwa naas dialami korban berawal ketika yang bersangkutan mendatangi kediaman tersangka dengan maksud menyelesaikan hubungan. “Jadi, saat itu, korban datang ke rumah tersangka dengan maksud menyelesaikan hubungan asmaranya,” jelas orang nomor satu di Satreskrim Polres Belawan ini.

Selanjutnya, Jerico mengungkapkan,  mendengar perkataan korban yang ingin mengakhiri hubungannya, pelaku secara paksa menarik ke dalam kamar sembari  mengancam akan membunuh jika tidak mau melakukan hubungan intim. “Di kamar itu, tersangka memaksa korban melakukan hubungan badan dengan cara mengancam ingin membunuh. Karena merasa takut, akhirnya korban pasrah disetubuhi oleh pelaku,” ungkap mantan Kasubbag Munjab Polda Sulteng ini.

Tak terima, dirudapaksa, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Pelabuhan Belawan. “Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas yang telah mengantongi identitas pelaku berhasil menangkap tersangka dari kediamannya,” imbuhnya.

Hasil pemeriksaan, kata Jerico, tersangka mengakui perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap korban. “Imbas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 293 KHUPidana dengan ancaman kurungan 7 Tahun penjara,” tandas Alumnus Akpol 2008.