SURABAYA - Puluhan wanita muda cantik di gelandang ke Unit PPA Polrestabes Surabaya. Puluhan wanita tersebut diduga melayani pijat plus-plus (seksual) terselubung.

Mereka adalah para pekerja di Panti pijat kebugaran Bu Mamik yang berada di kawasan Ruko Barata Jaya, Surabaya.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi mendapati 14 tenaga terapis sedang melayani tamu dan 3 terapis lainnya sedang menunggu tamu.

Menurut petugas, mereka rata-rata memasang tarif sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu dalam sekali melayani pria hidung belang.

Dalam keterangan tertulisnya, Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) AKP Ruth mengatakan, dari hasil pemeriksaan telah menetapkan satu orang tersangka berinisial KA, yang diketahui sebagai pemilik sekaligus pengelola panti pijat kebugaran Bu Mamik.

"Kami menetapkan satu tersangka perempuan berinisial KA (59) yang merupakan warga Surabaya," ujar AKP Ruth Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Rabu (19/9/2018).

AKP Ruth juga menambahkan, Panti Pijat itu telah beroperasi sejak 20 tahun yang lalu dan menyediakan layanan plus-plus atau jasa prostitusi terselubung.

"Selain mengamankan satu tersangka, dari hasil penggerebekan unit PPA Polrestabes Surabaya juga menemukan barang bukti kondom, uang tunai Rp 1.400.000, buku tamu, tisu basah serta lotion," ungkapnya.

Dihadapan polisi, KA mengaku dirinya tidak tahu kalau para terapisnya saat proses pemijatan juga melayani plus-plus (layanan seks) terhadap para tamu.

"Saya tidak tahu, kalau para terapis kami juga layani seksual, tahunya saat ada penggerebekan," akunya.

Meski demikian KA (59) pun tetap dijadikan tersangka dan terancam pidana dengan pelanggaran Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 296 dan 506 KUHP.***