MEDAN-Polsek Kutalimbaru menciduk seorang pengguna sabu dari depan rumah bandar narkoba di Jalan Suka Tirta Kecamatan Medan Johor.

Penangkapan terhadap wanita bernama lengkap Sri Juliani alias Juli (28) warga Jalan Tritura Gang Suka Tirta Kelurahan Titikuning, Kecamatan Medan Johor ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di kawasan tersebut. “Pada hari Sabtu 15 September 2018 sekitar Pukul 15.00 WIB kita melakukan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujar Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu SH MH menjawab GoSumut, Kamis, (20/9/2018).

Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini menjelaskan, saat diinterogasi, tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang bandar narkoba bernama Arun seharga 50 ribu rupiah. “Mengetahui itu, kita langsung menggerebek rumah sang bandar. Namun sayang, pengedar sabu tersebut berhasil lolos dari sergapan petugas,” jelas Martualesi.

Oleh sebab itu, disebutkan Martualesi, pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap sang bandar yang berhasil kabur dari sergapan. “Saat ini kita tengah melakukan pengejaran terhadap bandar sabu Suka Tirta tersebut,” sebut mantan WakapolsekMedan Barat ini.

Usai diamankan, kata Martualesi, tersangka berikut barang bukti paket klip kecil sabu langsung diboyong ken Mapolsek Kutalimbaru untuk diproses. “Imbas perbuatannya, tersangka harus mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Kutalimbaru karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 112 Yo 127 Undang-undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” tandas orang nomor satu di Maposlek Kutalimbaru ini.