BATUBARA-Polisi diminta tuntaskan kasus pembunuhan terhadap Hendra Syahputra yang meninggal akibat ditikam Sundak pari (ekor ikan pari).

Sebab, keluarga korban menduga ada tersangka lain yang terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Hal itu diungkapkan ayah kandung korban, Dahri (44), warga Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara. Terlebih lagi, Polsek Labuhan Ruku hanya menetapkan seorang tersangka.

Sementara menurut Dahri, ada oknum lain yang diduga terlibat dalam kejadian yang melenyapkan nyawa putranya tersebut.

Kepada wartawan, Rabu (19/9/2018) di Lima Puluh, Dahri menceritakan pada hari Minggu 8 Juli 2018 sekitar pukul 22.00 Wib, putranya ditusuk oleh AR dengan menggunakan ekor ikan pari hingga tewas.

Kasus itu berawal dari perselisihan antara korban dan tersangka terkait jual beli narkoba jenis sabu seharga 50 ribu rupiah yang diduga ditukar dengan gula batu. "Mungkin tersangka kecewa karena sabu yang dibelinya tidak asli, lalu khilaf dan bertindak sadis. Saat itu AR (20) dan SL (20) mendatangi korban," katanya.

Patut diduga, disebutkan Dahri, AR dan SL sudah berencana untuk menganiaya korban, sebab SL lah yang memanggil korban hingga bertemu dengan tersangka.

Oleh sebab itu, ia mengaku heran jika Polsek Labuhan Ruku hanya menetapkan AR sebagai tersangka dan SL hanya sebagai saksi. Padahal, SL bersama-sama dengan AR ketika itu. "Ada saksi yang melihat bahwa SL lah yang memanggil korban sehingga berhasil bertemu dengan tersangka AR," beber Dahri.

Dahri menduga bahwa SL terlibat dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, ia meminta Polsek Labuhan Ruku melakukan pemeriksaan ulang terhadap SL. "Periksa ulang dan tetapkan SL sebagai tersangka bila ditemukan bukti-bukti menguatkan," pinta Dahri.

Selain itu, Dahri menambahkan bahwa kasus tersebut kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran. "SL pernah terlihat di pengadilan, tapi tidak ikut dalam persidangan," ujar Dahri lagi.

Oleh sebab itu, Dahri hanya meminta adanya keadilan hukum. "Saya enggak minta uang. Saya cuma minta keadilan hukum. Kalau SL memang terlibat maka tetapkan ia sebagai tersangka guna pertanggungjawaban di depan hukum," pungkas Dahri berharap.

Sementara itu, Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Maralidang Harahap SH mengatakan, pihaknya telah menggelar rekonstruksi kasus tersebut pada Kamis 26 Juli 2018 silam. "Saat itu, tersangka AR memperagakan 7 adegan yang menunjukkan adanya unsur kesengajaan untuk menghabisi nyawa korban," kata Kapolsek

Diterangkannya, kasus itu bermula dari tersangka membeli narkotika jenis sabu dari korban dengan harga 50 ribu rupiah. Setelah mendapat barang tersebut, tersangka pulang kerumah di Gang Pelita Dusun IV Desa Bagan Dalam untuk mengkonsumsi sabu.

Baru diketahui sabu tersebut palsu kemudian tersangka merasa tidak senang dan mengambil ekor pari (sundak pari) yang berada di dapur rumahnya. Kemudian AR menemui SL dan mengajak untuk menemui korban dirumahnya.

Dalam adegan lain, tersangka mengambil ekor pari/ sundak pari dari pinggangnya dan langsung menusukkan kearah dada kiri korban sebanyak satu kali. Kemudian keduanya lari kearah Jalan Sempurna Desa Bagan Dalam. Dengan kondisi kesakitan, korban berusaha pulang kerumahnya dan meninggal dunia.