JAKARTA - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati asumsi dasar makro yang diusulkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2019.

Kesepakatan itu ditetapkan dalam Rapat Kerja Komisi VII, Rabu (19/9/2018) kemarin.

Adapun asumsi makro yang disepakati yakni Indonesian Crude Price (ICP) ditetapkan sebesar US$ 70/barel. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan ICP APBN 2018 yang hanya dipatok US$ 48. Hal ini menyusul dinamika harga minyak dunia yang turut mengalami kenaikan.

Sementara lifting migas ditetapkan 2,025 juta barel setara minyak per hari, terdiri dari lifting minyak 775 ribu barel per hari (bph) dan lifting gas bumi 1,250 juta barel setara minyak per hari. Dibanding APBN 2018, angka asumsi lifting minyak turun 25 ribu bph sedangkan gas naik 50 ribu barel setara minyak per hari. Adapun penggantian biaya operasi migas (cost recovery) pada tahun depan dipatok sebesar US$ 8 miliar hingga US$ 10 miliar.

Untuk volume BBM bersubsidi turun menjadi 15,11 juta kiloliter (KL) yaitu minyak tanah 0,61 juta KL dan minyak Solar 14,50 juta KL. Sementara volume LPG 3 kg ditetapkan naik menjadi 6,978 juta ton dari tahun 2018 hanya 6,450 juta ton.

Subsidi tetap minyak solar pun mengalami perubahan yaitu Rp 2.000 per liter atau naik Rp 1.500 dari tahun sebelumnya. Sedangkan untuk subsidi listrik disetujui menjadi Rp 57,67 triliun.

"Ini yang sudah kami putuskan Pak Menteri. Saya kira setelah melalui pembahasan yang maraton," kata Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu.

Menanggapi putusan itu , Menteri ESDM merespons positif. "Kami menerima baik hasil ketetapan ini dan kami sangat menganjurkan sekiranya pimpinan Komisi VII DPR untuk menyampaikan segera ke Banggar (Badan Anggaran)," kata Jonan.

Di samping menetapkan asumsi dasar sektor ESDM, Menteri ESDM dan Komisi VII DPR juga menyepakati alokasi anggaran Kementerian ESDM pada RAPBN TA 2019 sebesar Rp 4,9 triliun.***