LABURA -Im (19), seorang pengangguran terciduk sedang memamerkan uang sebanyak Rp16 ribu di Mapolsek Merbau. Disebut-sebut, uang yang dipamerkannya merupakan hasil kejahatan yang dilakukannya.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Ops, Kompol Janner Panjaitan ketika dikonfirmasi membenarkan Im seorang pelaku tindak pidana pungutan liar."Benar. Pelaku diamankan pada Sabtu (19/9/2018) sekira pukul 14.00 di Jalan Babusalam, Desa Babusalam, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labura," ungkap Janner, Rabu (19/9/2018).

Menurut Janner, pelaku diamankan karena tertangkap tangan melakukan pungli terhadap sopir yang melintas di Jalan Babusalam dengan modus memperbaiki jalan yang berlubang, sehingga para sopir memberikan uang dikisaran Rp10.000 s/d Rp5.000.

"Pelaku dalam melakukan pengutipan tanpa didukung syarat formil dan materill," bebernya. Guna keperluan penyelidikan, pelaku diboyong ke Mapolsek Merbau untuk di-BAP. Namun, dikarenakan tidak ada yang melaporkan peristiwa kejahatan yang dilakukannya, polisi mengembalikan pelaku kepada keluarganya.

"Kita nemberikan teguran dan nasehat kepada pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya dan pelaku membuat surat pernyataan," tukas Janner.