MEDAN-Polrestabes Medan tengah memburu oknum ketua Ormas berinisial MP yang merupakan pelaku persekusi terhadap ibu dan anak. Penegasan tersebut disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi kepada GoSumut di Mapolrestabes Medan, Selasa, (18/9/2018).

“Oknum ketua ormas berinisial MP diduga melakukan perbuatan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah atau ditumpas (Persekusi) terhadap Siliyana Angelita boru Manurung dan ibunya, Maya, warga Jalan Jermal 15 Ujung Keramat Indah, Kecamatan Medan Denai saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira.

Lanjut dijelaskan mantan Koorspripim enam Kapolri ini, untuk menangkap pelaku, Polrestabes Medan saat ini telah membentuk Tim Khusus (Timsus). “Kita telah membentuk Timsus untuk melakukan pengejaran terhadap DPO berinisial MP yang kini sedang dalam pelarian,” jelas Kombes Pol Dadang.

Untuk itu, peraih Naskah Strategi Perorangan (Nastrap) terbaik pada Pendidikan Regional (Dikreg) ke-26 Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Tahun 2017 ini mengimbau agar MP segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Saya mengimbau kepada MP untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” imbaunya.

Sebagaimana diketahui, MP (62) warga Jalan Jermal XV Kecamatan Medan Denai diduga melakukan persekusi terhadap ibu dan anak di Jalan Jermal XV Medan beberapa waktu lalu.

Akibat perbuatan tersebut, MP terancam akan mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolrestabes Medan. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 351 KUHPidana.