JAKARTA - Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi, mengaku uang suap yang dia terima dari pembangunan Purbalingga Islamic Center digunakan untuk kegiatan PDI Perjuangan Purbalingga yang saat itu dipimpinnya.

Hal tersebut dia sampaikan saat hadir sebagai saksi dari 4 terdakwa, Kepala ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto, dan pihak swasta yaitu Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Adirawinata Nababan.

Tasdi semula selain sebagai bupati juga menjabat ketua DPC PDIP Purbalingga. Namun setelah ditangkap KPK 4 Juni 2018 lalu, ia dipecat dari partai. Tasdi diduga menerima suap dari pembangunan Purbalingga Islamic Center sebesar Rp 500 juta.

Dalam kesaksiannya, Tasdi mengaku menyampaikan kepada Hadi butuh uang Rp 500 juta. Hadi kemudian melanjutkan pesan itu ke Librata.

"Saya sampaikan butuh Rp 500 juta untuk kepentingan partai," kata Tasdi di pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/9/2018).

Menurutnya, sebagai kader partai, dia punya komitmen. Dan untuk memenangkan Pilkada ia membutuhkan uang tersebut karena jika sampai kalah maka tidak akan mendapatkan rekomendasi untuk maju sebagai bupati di periode kedua.

"Saya bertanggungjawab memenangkan partai. Kalau tidak memenangkan partai, nanti tidak direkomendasi lagi," tandasnya.

Dari kebutuhan Tasdi Rp 500 juta, ia mengaku baru menerima Rp 315 juta dan uang dalam dolar yaitu 20 ribu USD. Suap tersebut dimaksudkan juga agar PT Sumber Bayak Kreasi memenangkan proyek Purbalingga Islamic Center tahun 2018.

Untuk diketahui Tasdi dan Hadi ditetapkan sebagai penerima suap sedangkan 3 pengusaha ditetapkan sebagai pemberi suap. Tasdi belum menjalani sidang sebagai terdakwa. ***