PALAS- Sebanyak 243 kepala desa di Kabupaten Padang Lawas (Palas) melakukan studi banding ke Bali.  Sisanya,  sebanyak 60 kepala desa lagi memilih studi banding ke Bandung.  
 
 
Dari informasi yang dihimpun GoSumut Senin(17/9/2018)  kepala desa ini berada di Bali selama tiga hari.  Begitu juga di Bandung.  Mereka berangkat ,Minggu (16/9/2018)dari Sibuhuan menuju Bandara Kualanamu,Deli Serdang Sumut ,diangkut armada Bus Parawisata.  Padahal,  sebelumnya tertanggal 12 September sudah ada surat edaran Bupati Padang Lawas nomor 141/4503/2018, yang salah satu poinnya melarang kepala desa melakukan tugas luar untuk percepatan pelaksanaan dana desa.  
 
Informasi ini pun menyebar luas dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat.  Banyak yang menilai,  tujuan studi banding kepala desa ini tidak relevan dengan kepentingan pembangunan desa di Padang Lawas.  "Masa studi bandingnya ke Bali.  Apa yang mau dibawa ke sini?" ujar F Hasibuan,  seorang warga. 
 
Memang, kata dia,  didapatkan informasi,  studi banding ke Bali ini dimasukkan kepala desa di APBDesa tahun 2018. Sayang,  tidak didapatkan nilainya,  berapa besar anggaran yang habis.  
 
Kepala Dinas Pemdes dan Kemasyarakatan Padang Lawas,  H Hamzah Hasibuan saat dikonfirmasi,  tidak berhasil dihubungi.  Dalam kesempatan sama,  Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi)  Kabupaten Padang Lawas juga tidak mengangkat telepon saat dihubungi. Ketua PWRI Palas Firdaus Hasibuan mengecam,kegiatan studi banding ke Bali dan Bandung yang hanya menghamburkan uang rakyat,tetapi tidak ada manfaatnya .
 
"Kepala Desa tidak menggubris atau menghormati surat edaran Bupati Palas ,malah bertindak sesuka hati tanpa ada izin dari pemerintah daerah,"tandasnya.