MEDAN – Wakil Gubernur Sumut (Wagub Sumut) Musa Rajekshah menyampaikan urgensi penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumut, di ruang paripurna DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (17/9). Dua Ranperda yang dipandang urgen tersebut yakni Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, dan Ranperda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi Sumut tahun 2018-2019.

Menurut Musa Rajekshah yang akrab disapa Ijeck, perempuan dan anak adalah kelompok masyarakat yang paling rentan sekaligus menjadi korban terbesar dari berbagai kekerasan, eksploitasi dan perlakuan diskriminasi lainnya. Kerentanan dan perlakuan diskriminatif tersebut telah berdampak pada kurangnya rasa percaya diri, menghambat perempuan untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial, maupun kegiatan strategis lainnya di semua lini pembangunan.

“Oleh karena itu, diperlukan satu sistem perlindungan perempuan dan anak yang komperehensif, dan integratif yang mengutamakan upaya-upaya yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam rangka pemenuhan hak perempuan dan anak, khususnya korban kekerasan,” ucap Ijeck.

Dalam berbagai kasus, kata Ijeck, kelompok perempuan dan anak masih dalam posisi marginal. Kondisi ini, secara nyata menghalangi kontribusi maksimal perempuan dan anak dalam pembangunan. “Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasam merupakan salah satu jawaban untuk mengurangi maupun mencegahanya,” tegasnya.

Terkait Ranperda wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi Sumut, Ijeck menyampaikan empat tujuan penyusunan Ranperda tersebut. Keempat tujuan tersebut yakni pembangunan lingkungan, pembangunan sosial, pembangunan ekonomi, dan pembangunan administratif.

“Dasar lain pembentukan Ranperda ini yakni pasal 9 ayat 5 Undang-Undang 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Harapannya, kita dapat memanfaatkan semua potensi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Sumut dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Sumut,” terang Ijeck.

Dengan Ranperda ini, Ijeck berharap pengelolaan dan pemberdayaan 204 pulau kecil dan 2 pulau besar yang ada di Sumut bisa dimaksimalkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Sumut.

Ijeck juga menyampaikan jawaban Gubernur Sumut terhadap Pemandangan Umum Anggota Dewan atas Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza) lainnya.

Salah satu jawaban yang disampaikan Ijeck yaitu menerangkan bahwa Ranperda ini akan fokus dan menitikberatkan pada sosialisasi, khususnya pada kalangan remaja, sekolah-sekolah, dan kelompok-kelompok masyarakat, terutama kelompok masyarakat yang rentan terhadap penyalahgunaan Napza.

“Sesuai dengan saran dan pendapat dari anggota dewan yang terhormat, dengan telah disahkannya Ranperda ini, sebagai pelaksanaannya akan diterbitkan peraturan gubernur dan keputusan gubernur tentang tim yang akan melaksanakan Ranperda ini serta yang ditunjuk sebagai tempat rehabilitasi,” papar Ijeck.

Sebelumnya, Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sumut Zulfikar memaparkan laporan hasil pengkajian Ranperda perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi Sumut tahun 2018-2019. Di akhir pemaparan, kedua juru bicara BPPD merekomendasikan agar kedua perda tersebut segera ditetapkan.

Kepada BPPD, anggota DPRD menyarankan untuk benar-benar memperhatikan kualitas dari Ranperda yang dibahas, bukan mementingkan kuantitas dan target Ranperda yang ingin dihasilkan.  Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman beserta anggota DPRD, unsur Forkopimda dan OPD Pemprov Sumut.