LABURA - TH (35) warga Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura diamankan personel Unit Reskrim Polsek Aek Natas dalam rangka kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dan pemberantasan premanisme, Sabtu (15/9/2018) sekira pukul 15.00 WIB. Pelaku ditangkap petugas karena tertangkap tangan melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap mobil pengangkut buah sawit yang melintas di Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Ops, Kompol Janner Panjaitan menuturkan, pada Sabtu sore itu petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku mengutip uang dari sopir mobil pengangkut buah sawit.

"Sehingga Unit Reskrim menindaklanjuti dan mengamankan pelaku yang melakukan pengutipan tersebut. Dari pelaku diamankan uang sebesar Rp 12.000 dan selanjutnya dibawa ke polsek untuk diinterograsi," terang Kompol Janner, Minggu (16/9/2018).

Dikarenakan tidak ada laporan yang merasa keberatan dengan tindak tanduknya, pelaku dikembalikan kepada kelarga setelah membuat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya dan ditandatangani di atas materai 6.000.