PALAS- KPUD Kabupaten Padang Lawas (Palas) melakukan Bimbingan  Teknis (Bimtek) Pelaporan Dana Kampanye,Sabtu(15/9/2018)sore, di aula.Hotel Grandika Sibuhuan .
 
Ketua KPUD Palas Amran Pulungan menyampaikan bimtek pelaporan dana kampanye ini sangat penting memberikan pemahaman  kepada peserta pemilu.  Dikatakannya, kegiatan bimtek ini juga dirangkai dengan  pelatihan penggunaan system teknologi informasi berupa Aplikasi pelaporan dana kampanye sehingga memudahkan peserta pemilu dalam melaporkan dana kampanye,terang Amran  

Kegiatan bimtek pelaporan dana kampanye Pemilu 2019,lanjut dia , KPUD Palas mengundang parpol peserta pemilu terkait  pelaporan dana kampanye meliputi laporan dana awal kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dan laporan akhir dana kampanye. 
 
Amran menambahkan,  peserta pemilu perseorangan DPD akan membuat sendiri laporan dana kampanyenya, sementara peserta pemilu untuk anggota DPR dan DPRD laporan dana kampanye dibuat oleh partai politik peserta pemilu. Calon legislatif (caleg) tidak membuat laporan tersendiri, lanjut dia, apabila caleg membuat rekening sendiri serta menerima langsung sumbangan dana kampanye agar melaporkan dana kampanye nya kepada partai politik,katanya. Peserta yang mengikuti bimtek dari perwakilan  partai politik peserta pemilu yang ada di Kabupaten Palas sebanyak 16 Parpol.