MEDAN-Personel Unit VC Ditreskrimum Polda Sumut berhasil mengamankan 19 orang tersangka pelaku perjudian jenis togel dan mesin Jackpot. Para pelaku berhasil diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang maraknya parktik judi togel dan Jackpot.

 

Dari sejumlah pengungkapan ini, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 13 unit Handphone, satu pucuk senjata api, enam butir peluru, uang tunai sebesar Rp3.220.000, 56 lembar rekapan catatan togel dan enam mesin Jackpot dengan 279 koinnya, dompet, tiga buah kalkulator, sebuah buku tafsir mimpi, sebuah buku yang berisi angka-angka judi togel, 31 blok notes, 13 pulpen, dan satu hekter.

“Pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat ini merupakan akumulasi dari 12 laporan selama periode Agustus hingga September tahun 2018,” ujar Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian Djajadi SH SIK MH dalam siaran persnya seperti dihimpun GoSumut di Mapolda Sumut, Jumat (14/9/2018).

Mantan Analis Kebijakan Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri ini menerangkan, 19 tersangka tersebut memiliki peran berbeda. “Satu sebagai bandar, 10 orang penulis, satu penjemput rekap, dua kasir koin dan empat orang sebagai pemain,” jelasnya. Disebutkan Andi, untuk tersangka pemilik senjata api yang merupakan bandar togel sudah dititip ke Lapas Tanjunggusta.

“Bandar togel yang memiliki senjata api tersebut sudah kita titip ke ke Lapas Tanjunggusta,” sebut mantan Kasat Res Narkoba Poltabes (kini Polrestabes) Medan ini.

Imbas perbuatannya, kata Andi, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1e dan atau ke 2e dan KUHPidana.