PALAS-  Adik kandung tega aniaya  Abangnya  sendiri hingga babak belur. Akibatnya korban jatuh pingsan tidak sadarkan diri. Motif penganiayaan tersebut akibat masalah perebutan harta warisan kebun sawit. 
 
 
Kasus rebutan warisan ini terjadi di Desa Ramba,Kecamatan Huristak ,Kabupaten Padang Lawas (Palas) kemarin sekira pukul 10.00 WIB. Dilatar Belakangi Harta Warisan Kebun Sawit ,Abang  Dianiaya Dua Adik Kandung  Sampai Pingsan. 

Informasi yang dihimpun GoSumut dari masyarakat Desa Ramba Sabtu (15/9/2018) peristiwa penganiayaan itu  bermula pada pagi Jumat (14/9/2018) di depan warung nasi Arman Siregar. Saat itu korban TN  (59) memanen buah kelapa sawit dikebunnya  dan    menyuruh saudarinya DN  melansir buah sawit yang dipanen untuk diantar ke rumah toke yang membeli buah kelapa sawit di desa ramba.  
 
Menurut warga Ramba, di perjalanan menuju rumah toke sawit,DN  dicegat dan ditegur pelaku GEN (45) dengan ucapan " Jangan dipanen kelapa sawit dikebun itu, karena  kebun sawit itu milikku " 
 
Mendengar ucapan pelaku GEN ,ungkap warga setempat, dirinya  menghubungi korban TN  menggunakan  Hand phone ,seketika itu TN  langsung datang menemui GEN yang berada di warung  nasi Arman Siregar. Di lokasi itu antara Abang dan adik terlibat cek cok mulut. Ketika sedang cek cok mulut ,muncul HN (55)  yang juga adik kandung korban mengunakan sepeda motor ke lokasi depan warung nasi.
 
Pelaku HN turun dari sepeda motornya langsung mengancam abang kandungnya TN dengan parang. Tidak puas dengan ancamannya,HN langsung mendaratkan bogemannya kearah abangnya yang diikuti GEN juga melayangkan pukulan secara bertubi tubi.  
 
Kapolres Tapsel melalui Kapolsek Barumun Tengah AKP Amir  Faisal SE mengatakan perkelahian itu sempat dilerai warga setempat agar tidak berkelanjutan.  Usaha warga berhasil melerai baku hantam antara abang dan dua adik kandungnya sendiri. Akibat penganiayaan dari dua adiknya  itu, katanya, korban TN  terpaksa dilarikan ke Puskesmas Binanga untuk mendapatkan pertolongan. "Tetapi korban tidak juga sadar diri sehingga terpaksa dirujuk ke RSUD Gunung Tua di Aek Haruaya,"ucapnya. 
 
Dalam peristiwa itu, TN  mengalami luka memar dan lembab  di bagian kepala  dan badan  akibat dianiaya oleh kedua  adik  kandungnya dengan cara dikeroyok. "Sampai saat ini korban masih dirawat di RSUD Gunung Tua,"ungkap AKP Amir Faizal SE.  Kata Amir, kedua pelaku telah diamankan petugas Polsek Barumun Tengah  " Kedua pelaku merupakan  adik kandung korban sudah kita jebloskan kedalam sel Mapolsek," sambungnya.
 
Ditegaskan Kapolsek, akibat perbuatan penganiayaan itu, pelaku HN dan GEN, diprasangkakan  pasal 170 Yo 351 KUH Pidana tentang tindak pidana secara bersama -sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama  5 Tahun 6 Bulan.