MEDAN-Diburon selama dua pekan, akhirnya Polda Sumut menangkap Aliswan, Ketua Pengurus Persatuan Pedagang Tradisional Marelan (P3TM) di Batubara.

 

Penangkapan terhadap Penduduk Jalan XI Lingkungan VI,  Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Leonardo Simatupang, SIK di Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sabtu, (15/9/2018).

"Setelah kasus jual beli kios itu kita ungkap, tersangka langsung kabur dan bersembunyi di Batubara. Penangkapan ketua P3TM itu sesuai Sp.kap/ 520 /IX/2018/ Ditreskrimum, tanggal 15 September 2018," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan dalam keterangan tertulisnya yang diterima GoSumut.

Selain itu, Nainggolan menyebutkan, sebagai ketua P3TM, tersangka telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana.

"Aliswan ditangkap berdasarkan pengakuan anggotanya yang telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Poldasu dan sudah mendekam dalam sel," jelas mantan Kapolres Nias Selatan ini.

Sementara itu, AKBP Leonardo Simatupang mengatakan, saat ini pihaknya tengah melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) agar segera dikirim ke Kejaksaan.

"Masih kita lengkapi berkas para tersangka. Kalau sudah siap segera kita kirim ke Jaksa,” kata Leonardo Simatupang.

Sebelumnya, Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus bersama Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut menjaring empat orang terkait pungutan liar di Pasar Marelan dalam sebuah OTT pada hari Jumat 24 Agustus 2018 silam.