LABUHANBATU - Personel Polsek Bilah Hilir kembali mengamankan salah seorang pelaku pungutan liar di jalanan, Kamis (13/9/2018) sekira pukul 10.00 WIB.
Kali ini, dalam rangka kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dengan sasaran pemberantasan premanisme, petugas menyergap AP (21) di Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang Lintas Negeri Lama, Tanjung Sarang Elang. Pelaku ditemukan sedang menerima uang dari supir dam truk yang sedang melintas.
"Selanjutnya pelaku diamankan bersama barang bukti uang sebesar Rp 17.000 sebagai hasil pengutipan dari sopir yang melintas," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Ops, Kompol Janner Panjaitan.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku sering melakukan pengutipan terhadap sopir yang melintas dan atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti berupa uang diamankan dan dibawa ke Polsek Bilah Hilir dan selanjutnya membuat pernyataan.
"Berhubung korban belum sempat memberikan laporan atau tidak mau membuat laporan secara resmi, maka kejadian tersebut tidak ditingkatkan hingga ke tahap Penyidikan. Terhadap pelaku dilakukan pembinaan, selanjutnya pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya dengan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditulisnya sendiri di atas materai," jawab Kompol Janner
Jum'at, 14 Sep 2018 08:57 WIB
Pungli Supir, Pria ini Diamanakan Polisi
Pelaku Pungli saat diamankan di Mapolsek
Editor | : | Sisie |
Kategori | : | Umum, Peristiwa, Hukrim, Sumatera Utara, Labuhanbatu |