PALAS- Sedang  Asik menyedot sabu di dalam kamar tidur,  dua warga Pasar Binanga ,Kecamatan Barumun Tengah,Kabupaten Padang Lawas (Palas) diseret polisi Polsek Barumun Tengah ,Jumat(14/9/2018)sekira pukul 12.00 WIB.
 
 
Polsek Barumun Tengah sekira pukul 11.00 WIB menerima informasi dari masyarakat  kalau adanya warga yang dicurigai menggunakan narkotika jenis sabu didalam rumahnya. Menerima infornasi berharga itu, Team Opsnal Polsek Barumun Tengah  melakukan penyelidikan dan menuju salah satu rumah di lokasi Pasar Binanga. Ketika  melakukan pemeriksaan pihaknya  berhasil mendapat dua orang di dalam kamar rumah tersebut yang  sedang menikmati sabu.
 
Kapolres Tapsel AKBP Mhd .Iqbal  S.Ik melalui Kapolsek Barumun Tengah AKP Amir Faizal SE mengatakan, kedua tersangka berinisial PAR(44) dan HS(32),kedua warga pasar Binanga,Kecamatan Barumun Tengah .
 
Dari Dalam kamar tidur, kata Kapolsek ,petugas  mengamankan tersangka dan  barang bukti(BB), 1 botol minuman merek VIT yang sudah di modifikasi,  alat  menghisap sabu berserta manis yang terpasang jarum dan plastik klip transparan yang berisi sabu dan palstik kecil yang sabunya sudah dipakai kedua tersangka. 
 
Ditegaskan Kapolsek, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling ringan rehabilitasi dan paling singkat dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.