BALI - Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam hal Ini Bupati I Putu Agus Suradnyana, membantah tudingan berbagai LSM yang mendesak KPK dengan alasan pihaknya telah melakukan tindakan merugikan negara senilai Rp24 Miliar.

Hal ini diungkapkannya melalui siaran pers yang dikirim Humas Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada GoNews.co, Kamis (13/9/2018).

Dalam relasenya tersebut, ia mengaku keberatan dengan tudingan tersebut yang juga dimuat disejumlah media online di Jakarta, termasuk di Goriau.com (GoNews Group). Ia menggagap pemberitaan tersebut tidak berimbang.

"Pemberitaan media cetak maupun elektronik sehubungan dengan aset Pemerintah Kabupaten Buleleng terutamanya HPL 1 Desa Pejarakan sering menjadi headline di beberapa media on line yang meminta KPK Tangkap Bupati Buleleng tertanggal 5 September. Mulai dari pemberitaan adanya unjuk rasa dan laporan kepada aparat penegak hukum termasuk didalamnya pengaduan kepada KPK RI terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan atas pengelolaan HPL 1 Pejarakan,".

"Terhadap permasalahan ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban perlu menyampaikan kepada publik berdasarkan data dan bukti menurut hukum sehubungan dengan aset HPL 1 Pejarakan, sehingga publik mendapat pemberitaan yang berimbang atas permasalahan tersebut".

"Pemberitaan dibeberapa media cetak dan elektronik terhadap unjuk rasa atau demontrasi permasalahan HPL 1 Desa Pejarakan dapat menyebabkan kurang kondusifnya stabilitas Daerah yang tentunya akan menghambat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, antara lain, terganggunya rasa aman bagi para wisatawan untuk berkunjung ke Buleleng, utamanya diwilayah sengketa sebagai daerah kawasan pariwisata".

"Enggannya para pemilik modal untuk berinvestasi di Buleleng, sehingga berdampak sektor ekonomi sulit untuk berkembang. Padahal sebagaimana yang sering disampaikan Presiden Joko Widodo, bahwa investasi itu penting untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja yang akhirnya, untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat".

"Hilangnya kepercayaan publik atau rusaknya citra Pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Buleleng utamanya dalam tata kelola pemerintahan, padahal Pemerintah Kabupaten Buleleng sejak 5 (lima) tahun terakhir telah melakukan pembenahan dalam Tata Kelola Pemerintahan, hal ini telah terbukti bagaimana Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam mempertanggungjawabkan penggunaaan anggaran dan pengelolaan aset dengan memperoleh peredikan WTP dalam 3 (tiga) tahun berturut-turut.

"Bahwa secara hukum permasalahan lahan HPL ini telah ditangani oleh Pengadilan Negeri Singaraja sebanyak 2 (dua) kali, yaitu: Pada Tahun 2000, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1166 K/Pdt/2002 berdasarkan salinan putusan dari Pengadilan Negeri Singaraja tertanggal 12 Desember 2006 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pada intinya menguatkan dalil-dalil dan memenangkan Pemerintah Kabupaten Buleleng".

"Pada Tahun 2017, terdapat gugatan kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan obyek sama yaitu HPL 1 Desa Pejarakan dan hak-hak atas tanah yang ada diatasnya (HGB). Perkara ini tercatat pada register Nomor 54/Pdt.G/2017/PN.Sgr, tanggal 30 Januari 2017, terhadap perkara ini dapat disampaikan, yaitu: Subyek gugatan, sebagai Penggugat Komang Karya, dkk, Sebagai Tergugat I : Pemerintah Kabupaten Buleleng, Tergugat II : PT.Prapat Agung Permai, dan Pihak Turut Tergugat : Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng; Obyek gugatan, obyek sengketa adalah bagian HPL 1 Desa Pejarakan an. Pemerintah Kabupaten Buleleng khususnya tanah seluas 160.000 M2 (16 Ha) berdasarkan HGB an. PT. Prapat Agung Permai".

"Bahwa terhadap perkara ini telah pula diperiksa oleh Pengadilan Negeri Singaraja dan tanggal 18 Juli 2017, diputus berdasarkan putusan sela yang pada intinya memenangkan dalil Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan pertimbangan permohonan atas obyek sengketa dan penilaian atas keabsahan terhadap Sertifikat HPL 1 Pejarakan serta HGB yang ada diatasnya bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Singaraja melainkan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, berikut amar putusan perkara Nomor 54/Pdt.G/2017/PN.Sgr yaitu: Mengabulkan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat mengenai Kompetensi/wewenang mengadili secara absolut, menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara aquo: Menghukum Para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.591.000,- (satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)".

"Bahwa terhadap putusan tersebut Pihak Penggugat mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia tanpa upaya hukum banding. Bahwa terhadap perkara aquo Mahkamah Agung memutuskan bahwa permohonan kasasi dari Penggugat tersebut tidak dapat diterima, sesuai dengan salinan Putusan Kasasi Nomor: 3319K/Pdt/2017, tanggal 22 Desember 2017, yang amarnya berbunyi".

MENGADILI: Menyatakan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. KOMANG KARYA, NYOMAN PUTRA, 2. NENGAH KERTI, I WAYAN BAKTI, 4. I MADE TIANIS, 5. SUNARMI, 6. SUGIARTO, MADE LASTIYA.SP, 8. MADE DARMA, 9. GEDE KARIASA, 10. WAYAN TIARSA, 12. I WAYAN PULA, 13. ABDUL QADIR, 14. NYOMAN SUWITRA, NENGAH SRI, PAN DANA ROJA tersebut tidak dapat diterima, Menghukum Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

"Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut maka berdasarkan hukum aset an. Pemerintah Kabupaten Buleleng berupa HPL 1 Tahun 1976 Desa Pejarakan, seluas 45 Ha dan hak-hak yang diatasnya/HGB sampai saat ini adalah sah sesuai dengan bukti Sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang yaitu Kantor Pertanahan Buleleng dan terhadap pengelolaan aset telah sesuai dengan ketentuan".

"Mengingat dampak yang serius terhadap kemajuan Buleleng, maka perlu ada klarifikasi atas permasalahan aset HPL 1 Pejarakan termasuk hak atas tanah yang ada diatasnya sehingga berita yang kurang berimbang dan tidak didasarkan data dan fakta tidak menjadi permasalahan yang berlarut dan menjadi berita hoak."

"Pemerintah Kabupaten Buleleng dibawah kepemimpinan Bupati Putu Agus Suradnyana, sesuai visi misi akan tetap secara terus menerus mewujudkan kesejahteraan masyarakat Buleleng, melalui pembangunan disegala bidang, meningkatkan investasi atau peran serta pihak ketiga dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, kelestarian lingkungan alam dan budaya".

Itulah bunyi klarifikasi pihak Pemkab Buleleng atas desakan dari massa yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Cinta Buleleng (PACUL). Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/9/2018).

Mereka mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan oleh Gede Suardana dari LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK) terkait kasus tanah Batu Ampar, Pejarakan, Buleleng, Bali.

"Kami mendesak KPK tangkap Bupati Buleleng dan ?Direktur Utama PT. Prapat Agung," kata Koordinator PACUL, Muslim Arbi saat berorasi di depan Gedung KPK.

Menurut Muslim, Bupati Putu telah menyerahkan tanah tersebut dengan luas 16 hektar kepada investor tanpa persetujuan DPRD. "Bupati memberikan tanah aset 16 hektar kepada investor tanpa persetujuan DPRD sehingga mengalami kerugian negara diatas 24 miliar," tegasnya.

Mereka pun mempertanyakan sikap KPK yang begitu lamban menangani kasus tersebut. Kata Muslim, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Buleleng telah dipanggil KPK, lantas mengapa Bupati Buleleng tak segera dipanggil. "Sekwan sudah di panggil KPK sebulan lebih. Kapan Bupati Buleleng, Agus Suradnyana di panggil bersama Dirut PT Prapat Agung?," tanya mereka sembari teriak tangkap Bupati dan Direktur PT. Prapat Agung.

Diketahui, kasus ini telah bergulir cukup lama. Setelah laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Buleleng tidak berjalan, FPMK pun melaporkannya ke KPK.***