LABUSEL - Polsek Sei Kanan dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dan pemberantasan premanisme di wilayah hukumnya pada Rabu (12/9/2018) sekira pukul 14.30 WIB mengamankan SD (29) dari jalanan.

Warga yang menetap di Lingkungan Aek Tinga, Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labusel, diamankan personel kepolisian dari Jalan Lintas Lingga Payung menuju Silangkitang di Lingkungan Aek Tinga, Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labusel.

"Pelaku diamankan karena melakukan pegutipan liar kepada setiap pengendara yang melintasi Jalan Lintas Lingga Payung menuju Silangkitang," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Ops, Kompol Janner Panjaitan, Rabu (12/9/2018).

Pelaku, imbuh Kompol Janner, melakukan pengutipan dengan modus memperbaiki jalan yang rusak dan selanjutnya personel Unit Reskrim membawa pelaku ke Polsek Sei Kanan untuk diinterogasi dan dilakukan pembinaan.

"Barang bukti yang diamankan sejumlah uang Rp 4.000 dan satu buah mangkok plastik warna merah jambu," terangnya.