LABURA- Di kantor Polsek Kualuh Hulu, BA alias Badul (22) memamerkan uang Rp7.000. Ya, warga Jalan Serma Maulana Lk IV, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, baru saja ditangkap polisi, Senin (10/9/2018) sekira pukul 14.00.
 
Badul tak dapat berkutik saat petugas meringkusnya sekaitan pelaksanaan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD) dengan sasaran pemberantasan premanisme dan pungutan liar. "Pelaku diamankan ada saat melakukan pengutipan liar terhadap pengendara sepeda motor di depan Toko Obat Sanjaya Farma Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabuoaten Labura," terang Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Ops, Kompol Janner Panjaitan, Senin (10/9/2018).
 
Begitupun, lanjut Kompol Janner, pelaku dikembalikan kepada keluarganya setelah personel tidak ada menerima laporan dari warga yang keberatan dengan tindakan pelaku.
 
"Pelaku dibina agar tidak mengulangi perbuatan dan membuat surat pernyataan bermaterai dan dikembalikan kepada pihak keluarga," tukasnya.