LABUSEL - Seorang ibu rumah tangga berinisial, LS (48) digelandang personel Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang dari kediamannya di Dusun Beringin, Desa Pasir Tungtung, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (10/9/2018) malam kemarin sekira pukul 19.30 WIB. Pelaku diamankan petugas karena kedapatan memiliki, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6 bungkus plastik sedang, 1 HP merk Nokia warna biru muda, 1 pipet besar, 1 bungkus plastik klip kosong.

"Awalnya kita mendapat informasi bahwa saudari LS akan melakukan transaksi narkotika di dalam rumahnya," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Ops, Kompol Janner Panjaitan, Selasa (11/9/2018). Menerima info dimaksud, petugas langsung melakukan cek dan melakukan lidik ke lokasi dimaksud.

"Setelah dilakukan lidik ternyata benar bahwa pelaku langsung sebagai penjual, selanjutnya dilakukan penangkapan dan ditemukan dari tersangka enam bungkus plastik sedang tembus pandang berisi sabu. Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya," ungkap Janner. Selanjutnya, pelaku pun dibawa dan diamakan ke Polsekta Kota Pinang guna proses penyidikan.