BELAWAN-Seorang pelaku penggelapan sepeda motor bernama M Azhari (34) ditangkap Polsek Medan Labuhan di Kecamatan Medan Marelan. Warga Jalan Pasar 4 Gang Rahayu, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan ini, ditangkap karena menggelapkan Honda Vario plat BK 5303 ACL milik Putra, penduduk Gang Pringgan Lingkungan Vlll, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.

“Modus operandinya, tersangka ?meminjam sepeda motor korban pada hari Minggu 12 Agustus 2018 lalu dengan alasan hendak ke rumah sakit Mitra Medica,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan dalam keterangan tertulisnya yang diterima GoSumut, Jumat (7/9/2018).

Lanjut diterangkannya, karena dua hari tersangka tidak mengembalikan Honda tersebut, korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan pada hari Selasa 14 Agustus 2018. “Nah, menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal yang melakukan penyelidikan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku,” terang Bonar. Selanjutnya, Bonar menjelaskan, petugas yang mengetahui keberadaan tersangka langsung melakukan penangkapan.

“Tersangka ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan,” jelas orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan ini. Usai diamankan, kata Bonar, pelaku langsung digelendangkan ke Mapolsek Labuhan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan secara insentif di Polsek Medan Labuhan. Imbas dari perbuatannya tersangka harus merasakan pengapnya rumah tahanan kepolisian. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 372 KUHPidana,” tandasnya seraya menambahkan sepeda motor korban dijual pelaku kepada saudaranya berinisial B di Pasar I Rel, Kecamatan Medan Marelan seharga 2 Juta rupiah.