LABURA - Tindak pidana pencurian yang terjadi di MTS Al Amin Kampung Pajak, Kecamatan Na IX - X, Kabupaten Labura pada Kamis (6/9/2018) sekira pukul 02.30 WIB  berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek NA IX-X.

Pelaku ZH alias Zai (19) diamankan tim dari Pekan Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX - X, Jumat (7/9/2018) sekira pukul 16.30 WIB. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek NA IX-X, AKP Anggun Adhika Putra menjelaskan, tindak pidana pencurian ini dilaporkan Kepsek MTS Al Amin, M Dahlan (50) sesuai dengan bbukti lapor LP/98/IX/SU/LBH/SEK NA IX - X tanggal 6 September 2018.

Di mana, menurut Kapolsek, pada Kamis (6/9/2018) sekira pukul 07.00, M Dahlan masuk ke Kantor sekolah MTS Al Amin dan melihat jendela ventilasi jerjak kamar mandi telah terbongkar dan tergantung di pipa air kamar mandi.

"Atas kejadian tersebut pelapor langsung mengecek barang-barang di ruangan kantor sekolah dan ternyata banyak barang-barang kantor yang hilang," ungkap Kapolsek, Sabtu (8/9/2018).

Adapun barang berharga itu, antara lain, 1 unit printer Merk Canon Pixma MP.280,
1 unit Infokus Merk ACER, 1 unit Notebook Merk ACER, senter dan uang sebesar Rp.350.000. Selanjutnya, Kamis (6/9/2018) sekira pukul 23.00, tim opsnal Polsek Na IX - X mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang yang dicurigai memiliki barang bukti sesuai dengan barang-barang milik Sekolah Al Amin yang hilang.

Sekira pukul 23.25, tim opsnal pun melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap rumah diduga pelaku Zai, namun pelaku tidak ada dirumah. "Dari hasil penggeledahan didapat barang-barang curian berupa 1 unit printer Merk Canon Pixma MP.280, 1 unit Infokus Merk ACER, 1 unit Notebook Merk ACER, senter dan 1 buah Flashdisc merk Toshiba," beber Kapolsek.

Keberadaan Zai akhirnya terendus petugas. Pada Jumat (7/9/2018 sekira pukul 16.30, tim opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Zai di Pekan Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX - X. "Dari hasil interogasi sementara, pelaku melakukan pencurian seorang diri dan uang hasil curian sebesar Rp350.000 sudah habis dipakai untuk keperluan pribadinya," tukasnya. Kini, pelaku pun dimintai pertanggungjawabannya dan diproses hukum lebih lanjut.