TEBINGTINGGI - Kenaikan tarif parkir di Tebingtinggi menuai kontroversi. Publik pun angkat bicara, mengecam, Perda tahun 2018 terkait kenaikan parkir tanpa limit waktu.

Kecaman menitikberatkan minimnya langkah sosialisasi dan regulasi tetap terhadap kutipan parkir berkepanjangan hingga larut malam.

Aroma Pungli (Pungutan Liar) berpotensi terjadi, disamping dugaan menguapnya kontribusi PAD dari sektor retribusi parkir disana.

Ujar Tokoh Pemuda Tebingtinggi Nurain Lubis saat bincang bincang paska kenaikan tarif retribusi parkir Jum,at (7/9/2018).

Ain menegaskan, tanpa regulasi jelas, petugas parkir leluasa bekerja mengutip retribusi itu hingga pukul 22.00 Wib malam.

Produk berbasis Perda (Peraturan Daerah) itu dinilai perlu sosialisasi secara matang. Plang tarif parkir produk Dinas Perhubungan itu dapat menjadi sarana informasi jitu, jika regulasi batas waktu kutipan tertera seiring informasi tarif baru dunia parkir.

Hasil investigasi Gosumut.com dilapangan dimana kenaikan tarif parkir dikemas melalui Perda nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan Perda No 6 tahun 2011.

Penjelasannya, tarif retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum, khusus bagi kenderaan bermotor roda dua dibandrol Rp1000/sekali parkir.

Untuk roda empat Rp2000/sekali parkir dan Khusus kenderaan roda enam keatas, peraturan itu menetapkan Rp6.500/sekali parkir.

Tarif berbeda diberlakukan di ruas jalan tertentu.Khusus kawasan Jl Sudirman, Jl Ahmad Yani, Jl F Tendean dan Jl Suprapto , kenderaan roda dua tidak mengalami kenaikan, tetap Rp1000/sekali parkir.

“Untuk kenderaan roda 4, persekali parkir dikenakan biaya Rp3000 dan untuk kenderaan roda enam keatas, pemerintah membandrolnya Rp10.000/sekali parkir.” Kelas Ain.***