LABUSEL - RS alias Sobar (29) diringkus personel Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang. Warga Kampung Banjar II, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel ini disebut-sebut pemasok narkoba jenis ganja ke Rutan Kota Pinang.

Pengungkapan ini ketika Rabu (5/9/2018) pukul 10.00 WIB Karutan Cabang Rutan Kota Pinang, Kabupaten Labusel memberi informasi adanya seorang laki-laki yang melempar bungkusan plastik hitam ke dalam areal Lapas Kota pinang melalui dinding belakang Rutan yang berbatas dengan perumahan masyarakat di Kampung Raja Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang yang diPimpin Panit I Unit Reskrim Kopin bersama anggota langsung menegecek ke TKP dan melakukan pemotretan bungkusan plastik yang disaksikan petugas Lapas Cabang Kota Pinang. Selanjutnya membuka isi bungkusan plastik dan ditemukan daun ganja kering.

Setelah diperiksa, Panit Reskrim mencurigai salah seorang tahanan atas nama Bobi
dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Panit Reskrim pun selanjutnya berkoordinasi dengan Kepala Rutan untuk memanggil yang bersangkutan.

"Setelah diinterogasi, Bobi mengakui bahwa dirinya disuruh Ali Syahbana (sesama tahanan) untuk mengambil bungkusan plastik tepatnya di belakang Lapas, namun Bobi tidak mau mengambilnya," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Ops, Kompol Janner Panjaitan, Jumat (7/9/2018).

Selanjutnya, petugas pun memanggil Ali Syahbana untuk diinterogasi. Ali juga mengakui bahwa dirinya memesan daun ganja kepada RS alias Sobar dengan memberikan uang sebanyak Rp 300.000 melalui istri Budi Darma yang saat itu menemui suaminya di dalam Rutan.

Lalu uang itu diberikan kepada Sobar. Sobar pun menjeput ganja dari Zul yang beralamat di Labuhan, Kelurahan Kota pinang. Sesampainya di rumah Zul, Sobar memberikan uang tersebut dan selanjutnya Zul memberikan ganja kering sebanyak satu bungkus dan melemparkan ke dalam areal Lapas Kota Pinang.

"Atas Informasi tersebut dilakukan pengejaran terhadap Sobar dan tim berhasil melakukan penangkapan. Pelaku mengakui bahwa di gudang lengkong masih ada disimpan satu bungkus lagi. Jadi petugas pun lanjut mengecek kebenaran daun ganja dimaksud dan ternyata benar ada satu bungkus yang diduga berisikan daun ganja," jelas Kompol Janner.

Selain ganja kering, petugas mengamankan satu buah HP Blackberry warna hitam, satu buah HP Nokia warna putih.