MEDAN- Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Forum Mahasiswa dan Pemuda Tapanuli Bagian Selatan (Formada-Tabagsel) menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jl. A. H. Nasution, Jum'at (7/9/ 2018).

Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan akan keresahannya dan kekecewaannya terkait lambannya pihak Kejaksaan Negeri Gunung Tua, Kab. Paluta dalam menangani dan menyelesaikan kasus yang ada diwilayah Kab. Paluta. 

Dalam orasinya, Junaidi Siagian, Selaku Koordinator Aksi menyatakan sejak diresmikannya Kejari Gunung Tua sampai saat ini dinilai masih lamban dan kurang tajam dalam melakukan penuntasan kasus di Kab. Paluta, terutamanya mengenai penangandan kasus tindak pidana korupsi.  "Kita kecewa kepada Kajari Paluta yang lamban dalam mengusut kasus di Kab. Paluta" Ujarnya.

Kemarahan mahasiswa semakin memuncak dengan adanya dugaan bahwa Kejari Gunung Tua, diduga mempeti Es-Kan kasus yang sudah mereka laporkan beberapa waktu yang lalu, Namun hingga kini belum juga terselesaikan. Penanganan kasus yang mereka kecewakan, yaitu atas  dugaan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh dr. Arnalom Sitorus sewaktu menjabat sebagai Dirut RSUD Gunung Tua pada tahun 2016 yang lalu.

Dugaan kasus itu diantarannya, (1). Diduga, dr. Arnalom Sitorus melakukan tindak pidana korupsi dalam hal pengadaan perangkat Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM RS) RSUD Gunung Tua, Kab. Paluta pada tahun 2016 dengan pagu anggaran Rp. 483.410.500,00. (2) Bahwa, diduga dr. Arnalom Sitorus melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2016 terkait Pengadaan Sumur Bor di RSUD Gunung Tua, Kab. Paluta dengan anggaran dana Rp. 385.000.000,00. (3). Bahwa, diduga dr. Arnalom Sitorus melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) mesin anestesi di RSUD Gunung Tua tahun 2016 dengan Anggaran Dana sebesar Rp. 750.000.000,00

Sebelumnya indikasi temuan kasus ini pun sudah dilaporkan ke Kejari Gunung Tua Tertanggal 17 November 2017 Nomor Surat : 002/DPW LSM-LEMKIRA XI/XI/2017 dengan Lampiran I Berkas atas nama Pelapor Dewi Sartika Siregar. Namun, sejak dilaporkannya/diadukannya indikasi kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara sampai saat ini belum juga menemukan hasil sebagaimana yang diharapkan, bahkan diduga kasus ini dengan sengaja di Peti Es-Kan oleh pihak Kejaksaan Negeri Gunung Tua, Kab. Paluta.

Hal tersebut, berdasarkan kroscek langsung yang kami lakukan dengan mencoba mencari tahu sudah sejauh mana proses penyelidikan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gunung Tua, Kab. Paluta. Namun, berkali-kali selalu pihak Kejaksaan Negeri Gunung Tua, Kab. Paluta menyatakan, bahwa kasus ini masih saja ditahapan penyelidikan. Dengan demikian kami menilai, bahwa Kejaksaan Negeri Gunung Tua, Kab. Paluta lamban dalam menangani kasus ini.

"Bahkan, kami juga menilai bahwa Kejaksaan Negeri Gunung Tua gagal dalam penanganan kasus diwilayah Kab. Paluta. Maka, seolah keberadaan  Kejaksaan Negeri Gunung Tua, Kab. Paluta diduga hanya sebagai pelengkap birokrasi, menghambur-hamburkan Anggaran Negara, yang sejauh ini masih tumpul menegakkan hukum di Kab. Paluta. Lantas, Kalau sudah seperti itu maka kami meminta agar Kejatitisu mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunung Tua dari jabatannya saat ini. Karena lamban dalam penanganan kasus, maka kami minta supaya Kejatisu mengevaluasi kinerja Kejari Gunung Tua, dan merekomendasikan supaya Kajari Gunung Tua saat ini dicopot saja" Kata Junaidi Siagian atau yang akrab disapa bang AJS ini. 

Sementara, Menanggapi aspirasi aksi massa, Yosgernold Tarigan, Kepala Sub Seksi Penerangan Hukum (Kasubsi Penkum) Kejati Sumut mengatakan, akan menyampaikan aspirasi ini ke Pimpinan Kejatisu dan akan mengkomunikasikannya dengan pihak Kejari Gunung Tua.

"Informasi ini secara berjenjang akan kami sampaikan ke pimpinan,dan seperti apa proses hukumnya tentu kita akan komunikasikan dengan kejaksaan di Gunungtua, kita sama sama mengakui hukum adalah panglima tertinggi" Katanya.

Selanjutnya, Dirinya juga sangat berterima kasih kepada mahasiswa Formada-Tabagsel, Sebab sudah bersedia hadir dan menyampaikan aspirasinya dengan baik ke Kejatisu. Bahkan, pihak Kejatisu bersedia apabila nantinya terkait kasus ini agar dilakukannya pelaporan yang disertai dengan alat-alat bukti, Ucap Yosgernol Tarigan. Merasa aspirasinya ditanggapi dengan baik, massa aksi membubarkan diri dengan tertib, yang diawali dengan foto bersama dengan pihak Kejatisu.