PADANGSIDIMPUAN- Untuk memelihara Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dan menjaga kekondusifan di wilayah hukumnya, Selasa (4/9/2018) siang, Polres Padangsidimpuan menggelar razia preman. Kegiatan yang dimulai sekira pukul 13.00 WIB ini, langsung dipimpin oleh Kapolres Padangsidimpuan Ajun Koisaris besar polisi (AKBP) Hilman Wijaya
 
 
Meski sempat diwarnai aksi kejar-kejaran antara petugas dengan sejumlah orang yang dicurigai sebagai preman dalam razia kali ini, belasan pria yang rata-rata masih berusia muda berhasil diamankan petugas dari sejumlah lokasi yang disisir diantaranya, terminal Batu Nadua, terminal Pal IV Pijorkoling, terminal Hutaimbaru dan Pasar Sagumpal Bonang. 
 
Kapolres Padangsidimpuan kepada awak media menyampaikan, razia preman yang digelar ini merupakan instruksi langsung dari Kapolda Sumatera Utara dengan tujuan untuk menjaga dan memelihara keamanan, kenyamanan, ketertiban dan kekondusifan wilayah Kota Padangsidimpuan. "Kita berusaha memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Kota Padangsidimpuan dari tindakan-tindakan orang yang diduga preman dan dianggap meresahkan masyarakat,"tukas Hilman.
 
Dari belasan pria yang diamankan, kebanyakan diangkut oleh petugas dari wilayah terminal Batu Nadua. Di dalam terminal, Polisi terlihat menyisir bagian dalam terminal untuk mencari orang yang mecurigakan. Razia ini pun mengundang keingin tahuan warga yang berada disekitar lokasi dan turut menyaksikan para pria yang diduga sebagai preman ini diboyong oleh petugas.
 
Tak hanya preman, beberapa orang yang dipergoki sedang bermain judi dan beberapa orang mengaku dipekerjakan oleh Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan untuk mengutip sejumlah uang restribusi dari sejumlah kendaraan umum juga turut diangkut oleh Polisi. Selanjutnya, seluruh pria yang diamankan tersebut dibawa oelh petugas menuju Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan pendataan dan diproses lebih lanjut.
 
Kapolres lebih lanjut menjelaskan, para preman yang tertangkap, pelaku judi dan pelaku pungli didalam terminal akan diproses di Mapolres Padangsidimpuan."Mereka akan di proses sesuai hukum yang berlaku. Untuk para preman, pengamen dan tidak memiliki KTP akan dilakukan pembinaan dan bimbingan. Sementara para pelaku judi akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dan pelaku pungli akan ditindak tegas sesuai ketentuan,"papar mantan pria yang sebelumnya bertugas di Dir Narkoba Polda Sumatera Utara ini usai menggelar razia.
 
Terakhir, kapolres juga menyampaikan akan memanggil pihak terminal dan pasar akibat banyaknya laporan dari masyarakat tentang maraknya pungli di titik terminal dan pasar,"Terakit banyaknya laporan masyarakat tentang pungutan maupun kutipan liar kepada Polres Padangsidimpuan, kita akan memanggil pihak-pihak pengelola terminal dan pasar,"tegas Hilman mengahiri.