LABUHANBATU - Personel Polsek Panai Hilir melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki dewasa sebagai upaya penegak hukum dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya sekaitan dengan Operasi Antik Toba 2018. Pelaku KN (31) warga Pasar I, Desa Sei Lumut, Kecamatan Panai Hilir, dan DN (37) warga Dusun III, Desa Sei Lumut, Kecamatan Panai Hilir, diamankan petugas Senin (3/9/2018) malam kemarin sekira pukul 23.00 WIB dari Jalan Ujung Batu, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu.

Adapun barang bukti yang diamankan, petugas menyita satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat 1 gram, uang tunai Rp 150.000, satu buah pipet berujung runcing yang di bagian dalamnya terdapat serbuk diduga sabu, satu unit Suzuki Smash tanpa nomor plat, satu unit HP merk Advance, dan satu unit HP merk ASUS.

"Kedua pelaku diamankan setelah Unit Reskrim Polsek Panai Hilir memperoleh informasi akan terjadi transaksi narkoba berupa sabu-sabu di Jalan Ujung Batu, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Ops, Kompol Janner Panjaitan, Selasa (4/9/2018.

Saat di TKP petugas pun melakukan pengintaian. Tak lama, seorang laki-laki datang sambil menunggu seseorang dengan gelagat yang mencurigakan. Petugas pun langsung bergerak dan menghampiri serta mengamankannya. Namun, laki-laki tersebut langsung menjatuhkan sesuatu ke tanah dari tangan kirinya dan berusaha lari.

"Karena kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap. Pada saat itu tim menyuruh pelaku untuk mengambil barang yang dijatuhkannya. Setelah diambil, ternyata yang dijatuhkan itu satu bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu-sabu," ungkapnya.

Setelah diinterogasi, pelaku berinisial KN alias Bogel mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari DN untuk dijualkan dengan kesepakatan setelah laku maka Bogel akan menerima bagian uang dari DN dari hasil penjualan sabu tersebut.

Setelah mendapat informasi itu, tim langsung melakukan pengembangan dengan membawa Bogel dan mencari keberadaan DN. Tak lama kemudian, DN pun berhasil ditemukan di Dusun I Desa Sei Lumut, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu dan melakukan penangkapan.

"Setelah diinterogasi, DN mengakui Senin (3/9/2018) sekira pukul 16.00, telah memberikan sabu-sabu sebanyak satu gram kepada Bogel untuk dijualkan. Pelaku juga mengakui sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial Jam di Kebun Nenas, Kecamatan Panai Tengah. Akan tetapi, setelah dilidik ke TKP, Jam tidak ditemukan dan kini masih dalam pengejaran petugas di lapangan," tutup Kapolsek.