LABUSEL - Dikarenakan membawa dan mengangkat kardus kepada pengendara di jalanan, seorang pemuda setempat berinisial Sak alias Adam (34) digiring polisi ke Polsek Sei Kanan, Jumat (31/8/2018) kemarin sekira pukul 17.00 WIB. Pelaku diamankan polisi karena diduga melakukan pungutan liar bermodalkan kardus kepada setiap pengendara khususnya mobil truk yang melintasi jalan lintas Aek Tinga di Lingkungan Aek Tinga, Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labusel.

"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah Rp 10.000 dengan rincian lima lembar pecahan Rp2000," beber Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Sei Kanan, AKP Mhd Basyir, Sabtu (1/9/2018).

Menurut Kapolsek, pelaku diamankan setelah menerima laporan dari warga yang resah dengan perbuatan pelaku.  Atas informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sei Kanan langsung meluncur ke TKP dan mengamankan pelaku yang sedang melakukan pengutipan liar terhadap kenderaan yang melintas dengan alasan untuk perbaikan jalan.

"Pelaku sudah kita interogasi dan kita bina serta membuat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Karena tidak ada yang membuat laporan, pelaku kita pulangkan kepada keluarganya," ucapnya.